Meski berstatus pegawai ASN, pegawai KPK tak akan mendapatkan promosi, mutasi, pengembangan karier, apalagi jaminan di hari tua. Dan tentunya tak akan mendapatkan pencairan gaji ke-13.
Nah dari penjelasan di atas sekarang pembaca sudah paham kan perbedaan PNS dan ASN. Jadi jangan sampai salah lagi dalam penggunaan kedua istilah tersebut.