- Pengembangan karier,
- Pola karier,
- Promosi,
- Mutasi,
- Penilaian kinerja,
- Penggajian dan tunjangan,
- Penghargaan,
- Disiplin,
- Pemberhentian,
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan
- Perlindungan.
BACA JUGA:Kabar Gembira! CPNS 2023 Akan Dibuka, Ini Formasinya
BACA JUGA:Olahraga Permainan Keren dan Menantang di Bekas Gudang Talang Keramat
Manajemen ASN P3K meliputi:
- Penetapan kebutuhan,