Terbukti Korupsi Rp1,2 Miliar, Samsirin Mantan Kades Petanang Divonis 4 Tahun 9 Bulan Penjara

Kamis 31-07-2025,16:09 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Muhadi Syukur

Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

Usai pembacaan putusan, Samsirin menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan. Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Muara Enim menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kategori :