Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Usai pembacaan putusan, Samsirin menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan. Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Muara Enim menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.