Pertama, pasal kepemilikan senjata api ilegal yang termasuk dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kedua, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku akan dikenakan dua hukuman. Pertama karena kepemilikan senjata api rakitan secara ilegal, dan kedua karena melakukan pencurian buah sawit. Ini bukan kali pertama yang bersangkutan berurusan dengan hukum. Ia tercatat sudah dua kali ditangkap sebelumnya atas kasus yang berbeda,” tegas Kompol Robi Sugara.
BACA JUGA:Mobil Terbakar di Halaman Sekolah, Orangtua dan Guru Panik!
Sepucuk senjata api rakitan (senpira) jenis satu peluru yang diamankan dari tersangka pencuri buah sawit, Kamis (15/5/2025).-Idham-PALTV
Kapolsek Talang Ubi Robi Sugara mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar, guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Penyidik Polsek Talang Ubi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian di wilayah perkebunan di Kabupaten PALI.