Setelah diperiksa kurang lebih dua jam, kedua tersangka langsung dilakukan penahan oleh Kejari Muba, dan langsung dibawa ke Lapas Kelas II Sekayu pada Rabu malam, 21 Juni 2023 sekitar pukul 21:30 WIB.
Sementara untuk pasal yang disangkakan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.*
Artikel ini sudah mengalami perubahan oleh redaksi paltv.co.id.