Kejati Sumsel Periksa Sekda Palembang 2016 Terkait Penjualan Aset Tanah Yayasan Batang Hari Sembilan

Senin 23-09-2024,16:35 WIB
Reporter : Luthfi
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel memeriksa Sekda Kota Palembang tahun 2016.

Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupaya sebidang tanah di Jl Mayor Ruslan Palembang.

Berdasarkan rilis yang diterima redaksi, melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel,

Vanny Yulia Eka Sari, SH MH saat dikonfirmasi mengatakan penyidik memanggil serta memeriksa satu orang saksi dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:Memanas, Jelang Kampanye ESP Banting Setir Dukung Paslon RD–PS

BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Lepas 50 Jamaah Umroh Group Citilink dari Bandara SMB II

"Penyidik memeriksa K selaku Sekda Kota Palembang tahun 2016 dalam perkara dugaan tindak pidana

Korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupaya sebidang tanah di Jl Mayor Ruslan Palembang," ujar Vanny saat dikonfirmasi. Dikatakan Vanny, penyidik memeriksa K dari pukul 9.30 WIB.

"K diperiksa sejak pukul 9.30 sampai dengan selesai serta di ajukan sebanyak 18 pertanyaan oleh tim penyidik," kata Vanny.


Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH-Foto/Luthfi-PALTV

Dijelaskan Vanny, selain saksi K, saksi-saksi lainnya juga akan diperiksa terkait dugaan perkara tersebut.

"Dikarenakan penyidikan ini sudah memasuki penyidikan umum maka saksi-saksi lainnya yang berkaitan dengan perkara ini akan dipanggil oleh penyidik,"  sebut Vanny.

Vanny menghimbau kepada para saksi yang dipanggil untuk hadir memberikan keterangan dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

"Untuk para saksi yang dipanggil penyidik agar dapat mematuhi serta hadir memberikan keterangan dihadapan penyidik," tukas Vanny.

Kategori :