Karyawan BUMN Nunggak Angsuran Kendaraan Roda Empat Selama 18 Bulan Kini Digugat di PN Palembang

Rabu 07-08-2024,16:33 WIB
Reporter : luthfi
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Sidang Gugatan sederhana yang dilayangkan oleh PT Bussan Auto Finance (BAF) melalui kuasa hukum dari kantor hukum Lawfirm DOR.

Terhadap tergugat AF yang menunggak satu unit kendaraan roda empat selama 18 bulan kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Rabu, (7/8/2024).

Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi, pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi Yukani selaku Karyawan BAF (Supervisor kolektor internal baf melakukan penagihan terhadap debitur yang menunggak angsuran).

Dan Rizo Aprianto Karo bagian koleksion yang bertugas mengingatkan debitur yang telah lewat jatuh tempo.

BACA JUGA: Tahap II, Empat Tersangka Dugaan Korupsi Jargas PT SP2J Tanpa Diborgol dan Kenakan Rompi Tahanan

BACA JUGA: Polda Sumsel Akhirnya Limpahkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jargas ke Kejaksaan

"Angsuran tergugat seingat saya 7 juta saat cek lapangan dari angsuran pertama belum bayar sama sekali," ujar saksi Yukani.

Masih dikatakannya, ia lalu berupaya menemui istri dan mertua tergugat. "Bertemu istri dan mertua itu bilang kok kreditnya bisa dikasih kredit," katanya.

Saksi mengatakan bahwa dirinya melakukan penagihan pada saat tergugat sudah menunggak empat bulan saat pembayaran DP.

"Saat ditagih menunggak empat bulan belum bayar," ucapnya. Lebih lanjut, sampai saat ini tergugat hanya membayar tugakan hanya satu kali.


Sidang Gugatan sederhana yang dilayangkan oleh PT Bussan Auto Finance (BAF)-Foto/luthfi-PALTV

"Saya hubungi Tergugat bilang sedang sibuk lalu keesokan harinya Dia bayar cuma satu kali sampai sekarang sudah 18 bulan menunggak angsuran," ungkapnya.

Sementara itu, Rizo Aprianto juga mengatakan hal yang sama, dirinya sebagai Karo bagian koleksion yang bertugas mengingatkan debitur yang telah lewat jatuh tempo pernah mengingatkan serta menagih tergugat yang sudah menunggak selamat empat bulan 

"Pernah ditagih dalam satu bulan empat kali, saat itu sudah menunggak empat bulan," kata Rizo. Diungkapkan Rizo, bahwa tergugat merupakan salah satu karyawan BUMN.


Kuasa hukum penggugat Dodi yuspika-Foto/luthfi-PALTV

Kategori :