Karyawan BUMN Nunggak Angsuran Kendaraan Roda Empat Selama 18 Bulan Kini Digugat di PN Palembang

Rabu 07-08-2024,16:33 WIB
Reporter : luthfi
Editor : Abidin Riwanto

BACA JUGA:DPRD Palembang dan Pemkot Palembang Tandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran

BACA JUGA:Poco Pad Keyboard, Asisten Produktivitas Tablet yang Andal

Namun upaya teguran tersebut tidak diindahkan oleh tergugat. "Tanggapan dari pihak tergugat tetap tidak digubris," katanya.

Pihaknya membuka peluang untuk tergugat dalam perkara ini agar mengembalikan unit kendaraan tertunggak yang diangsurnya.

"Kami akan mencoba membuka ruang untuk tergugat untuk mengembalikan unit (mobil) tersebut," pungkasnya.

Kategori :