Pengadilan Negeri Palembang Terima Permohonan Penghentian Penuntutan Perkara Tipikor H. Halim
Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus yang menangani perkara Tipikor H. Abdul Halim Ali.--Foto : Heru - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID — Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I-A Khusus menyatakan telah menerima Surat Permohonan Penghentian Penuntutan dari Kejaksaan terkait perkara tindak pidana korupsi yang menjerat terdakwa KMS H. Abdul Halim Ali
Menyusul diterimanya surat tersebut dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memeriksa perkara dengan nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg dijadwalkan akan menggelar sidang pembacaan penetapan gugurnya perkara pada Kamis, 5 Februari 2026.
Perkara ini sebelumnya menjerat H. Halim atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU), dugaan suap dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pemalsuan surat yang berkaitan dengan pembebasan lahan proyek jalan tol.
Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, menjelaskan bahwa perkara tersebut secara resmi terdaftar dalam register perkara Tipikor pada 26 November 2025. Sejak awal, majelis hakim tetap menjalankan kewajiban yudisial untuk memeriksa dan mengadili perkara yang masuk ke pengadilan.
BACA JUGA:Gejolak Rupiah Dorong Minat Investasi Emas Digital
BACA JUGA:Imigrasi Palembang Gelar Syukuran Hari Bakti Imigrasi ke-76 Secara Daring

PN Palembang terima permohonan penghentian penuntutan perkara tipikor--Foto : Heru - PALTV
“Berdasarkan prinsip Ius Curia Novit, hakim wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara yang telah diregister, meskipun terdakwa diketahui berusia lanjut dan memiliki kondisi kesehatan yang rentan,” ujar Chandra.
Ia mengungkapkan, pada sidang perdana yang digelar 4 Desember 2025, terdakwa hadir secara langsung di ruang sidang dengan pendampingan medis dan menggunakan selang oksigen. Majelis hakim saat itu memastikan kesiapan terdakwa untuk mengikuti persidangan, dan yang bersangkutan menyatakan sanggup.
Bahkan, Ketua Majelis Hakim Fauzi Israbdisebut telah berulang kali menawarkan opsi persidangan secara daring sebagai bentuk kehati-hatian, mengingat terdakwa berstatus tidak ditahan dan memerlukan pengawasan medis.
“Jika terdakwa tidak memungkinkan hadir langsung, persidangan dapat dilakukan secara daring dari rumah atau rumah sakit karena terdakwa tidak ditahan,” kata Chandra menirukan penegasan majelis hakim.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Sambut Positif Sosialisasi Nasional Implementasi dan Tantangan KUHP Baru
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel Serahkan Sertifikat Terdaftar pada Peresmian Abbas Lawfirm
Namun demikian, lanjut Chandra, penasihat hukum terdakwa memilih agar kliennya tetap hadir langsung di persidangan, dengan pertimbangan bahwa sidang daring dinilai kurang optimal oleh terdakwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id
