Kesaksian Harnojoyo di Persidangan: Pembongkaran Pasar Cinde hingga Polemik BPHTB
Harnojoyo memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde di PN Palembang.--Foto : Heru - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID — Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde, Selasa (27/1/2026).
Dalam persidangan tersebut dua terdakwa, Harnojoyo dan Raimar Yousnadi, menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketua Fauzi Isra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memulai pemeriksaan dengan meminta penjelasan Harnojoyo mengenai proses pembongkaran bangunan Pasar Cinde serta penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dalam keterangannya, Harnojoyo menyatakan bahwa pengambilan keputusan terkait pembongkaran pasar tidak berada di bawah kendali Pemerintah Kota Palembang.
BACA JUGA:Harga Perak Palembang Naik Seiring Lonjakan Emas
BACA JUGA:Persiapan Ziarah Kubro Capai 90 Persen, Gubernur Sumsel Minta Digelar Lebih Meriah

— Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde, Selasa (27/1/2026). --Foto : Heru - PALTV
Menurutnya, setelah Pasar Cinde diserahkan sebagai aset yang dikelola Perusahaan Daerah Pasar, kewenangan teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab badan usaha milik daerah tersebut.
Ia menambahkan, meskipun pemerintah kota memiliki kepemilikan saham di PD Pasar, hal itu tidak serta-merta menjadikan wali kota sebagai pihak yang menentukan pelaksanaan pembongkaran. Bahkan, Harnojoyo mengaku tidak pernah menerima laporan tertulis maupun lisan dari PD Pasar terkait pelaksanaan pembongkaran Pasar Cinde.
“Saya tidak pernah mendapat laporan apa pun dari PD Pasar mengenai pembongkaran itu,” ucap Harnojoyo di persidangan.
Berkenaan dengan BPHTB, Harnojoyo menjelaskan bahwa ia pernah menerima surat dari PT Magna Beatum yang meminta penjelasan mengenai besaran pajak atas proyek pembangunan di kawasan Pasar Cinde. Berdasarkan status perusahaan yang bergerak di bidang komersial, ia menyebut besaran BPHTB seharusnya ditetapkan sebesar Rp 2,2 miliar.
BACA JUGA:Pedagang Dukung Wacana Pelebaran Jalan Parameswara
BACA JUGA:Cegah Pemalakan, Sisir Jalur Simpang Belimbing

Harnojoyo menyatakan bahwa pengambilan keputusan terkait pembongkaran pasar tidak berada di bawah kendali Pemerintah Kota Palembang.--Foto : Heru - PALTV
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id
