"Setelah ini klarifikasi PPK dan pelapor akan dibawa untuk Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu," terangnya.
BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Akan Tetap Bertahan Meski Nanti Belum Ada Titik Terang Harga HGB
Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu ini untuk menentukan atau merekomendasikan apa-apa saja yang menjadi kesalahan.
Jika memang ada pelanggaran etik, Bawaslu Muara Enim akan menyerahkan putusan atau rekomendasi kepada pihak KPU Muara Enim selaku Panitia Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten.
"KPU Kabupaten Muara Enim setelah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu bisa memutuskan sanksi apa yang akan dikenakan kepada pelanggar etik," sambungnya.
Dalam waktu dekat, Kms M Ali Akbar menyampaikan bahwa Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Muara Enim akan menjadwalkan Rapat Pleno bersama Pimpinan.
Caleg DPR RI Dapil Sumsel II Partai Nasdem Eddy Rianto saat melaporkan dugaan temuan kecurangan dan pelanggaran Pemilu di Kantor Bawaslu Muara Enim, Selasa (19/3/2024).-Yansyah-PALTV
"Kita tunggu saja apa hasil putusan atau rekomendasi yang akan diberikan Bawaslu Muara Enim," tutup Kms M Ali Akbar.
Seperti yang telah diketahui, Caleg DPR RI Dapil Sumsel II Nomor Urut 6 dari Partai Nasdem Eddy Rianto melaporkan dugaan temuan kecurangan dan pelanggaran Pemilu ke Kantor Bawaslu Muara Enim pada hari Selasa, 19 Maret 2024.
Eddy Rianto menyampaikan bahwa dalam proses Pemilu khususnya di Kecamatan Sungai Rotan diduga adanya penyimpangan administrasi dan prosedur.
Bahkan penyimpangan ini menurut Eddy Rianto sudah mengarah pada tindak pidana Pemilu. Salah satu poin yang Eddy laporkan terkait tidak sesuainya data dari Form Model C1 dengan Form Model D Hasil yang telah menguntungkan Caleg lain.
Eddy Rianto menunjukkan bukti berupa data C1 dan D Hasil yang mengalami perubahan dari PPK Sungai Rotan, Selasa (19/3/2024).-Yansyah-PALTV
Kemudian kata Eddy, pihak PPK Sungai Rotan tidak menyerahkan C1 sehingga terkesan mempersulit saksi untuk mendapatkan data dari Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.