MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Lima orang Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim mendatangi Kantor Bawaslu Muara Enim pada hari Rabu, 20 Maret 2024.
Lima Petugas PPK Sungai Rotan itu memberikan klarifikasi terkait laporan dari Caleg DPR RI Dapil Sumsel II Nomor Urut 6 dari Partai Nasdem, Eddy Rianto.
Lima Petugas PPK Sungai Rotan hadir ke Bawaslu Muara Enim sekitar pukul 11:00 WIB bersama dua orang saksi.
Mulai dari Ketua hingga empat Anggota PPK Sungai Rotan memberikan klarifikasi kepada Kepala Divisi Penindakan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Muara Enim, dengan menyertakan dua saksi dari Partai Politik (Parpol).
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya Terima Audiensi Kepala Bank BTN Palembang
Kms M Ali Akbar, Kadiv Penindakan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Muara Enim, Rabu (20/3/2024).-Yansyah-PALTV
Dijelaskan oleh Kepala Divisi Penindakan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Muara Enim Kms M Ali Akbar, lima Petugas PPK Sungai Rotan melakukan klarifikasi terkait laporan dari Caleg DPR RI Dapil Sumsel II dari Partai Nasdem Eddy Rianto pada hari Selasa, 19 Maret 2024 kemarin.
Laporan ini merupakan limpahan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan melalui Bawaslu Muara Enim untuk menyelesaikan laporan.
Lima Petugas PPK Sungai Rotan tersebut yakni Fahmi sebagai Ketua PPK dan empat anggotanya yaitu Anedi, Upron Nika, Hendri Ardiansyah, dan Jamadi.
Saat ini sudah masuk klarifikasi dari lima Petugas PPK Sungai Rotan yang dilaporkan Eddy Rianto. Klarifikasi ini merupakan langkah dari proses pemeriksaan.
Salah satu saksi dari Partai Politik ikut memberikan klarifikasi terkait laporan pengembangan suara di PPK Sungai Rotan, Rabu (20/3/2024).-Yansyah-PALTV
Terlapor juga menyertakan dua orang saksi saat memberikan klarifikasi. Saksi yang dihadirkan merupakan dari saksi Partai Politik yaitu Lukman saksi dari Partai Nasdem dan Syahirol Fendi saksi dari PDIP.
"Benar sudah kita jadwalkan untuk memanggil lima Petugas PPK Sungai Rotan dan mereka juga membawa dua saksi," ujar Kms M Ali Akbar.
Ditambahkan Ali, pemanggilan ini merupakan proses dan rangkaian pemeriksaan. Jadi, setiap PPK wajib memberikan klarifikasi kepada Bawaslu. Klarifikasi tersebut akan diberikan melalui dokumen guna dibawa ke proses selanjutnya.