Dengan adanya kejadian ini, Eddy Rianto mengatakan bahwa Petugas PPK Sungai Rotan dan pihak yang terlibat sudah menciderai Pemilu.
"Kehadiran saya di Bawaslu hari ini (Selasa, 19 Maret 2024, ed) untuk menyerahkan bukti tambahan terkait data lampiran C1 dan D Hasil kepada Divisi Penindakan Pelanggaran dan Datin" jelas Eddy Rianto.
Eddy Rianto minta pihak Bawaslu Muara Enim harus benar-benar melakukan tindakan terkait laporannya.
BACA JUGA:Herman Deru dan Heri Amalindo Duduk Bersebalahan di Acara Buka Bersama ICMI Orwil Sumsel
Eddy Rianto menegaskan bahwa laporannya jelas dengan bukti yang ada telah terjadi penggelembungan suara yang di Kecamatan Sungai Rotan yang mengarah ke tindakan pidana.
"Kepada Petugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk bisa memprosesnya dan menegakkan hukum yang sebenar-benarnya," tutur Eddy kepada awak media pada Selasa kemarin, 19 Maret 2024.*