Apa Sajakah Denda Melanggar Lalu Lintas, 18 Pelanggaran yang Tak boleh Dilakukan Pengendara,

Sabtu 03-02-2024,20:00 WIB
Reporter : Riko Saputra
Editor : Muhadi Syukur

14. Sepeda Motor Melintas di Jalan Layang Non-Tol

Keluarga Auto juga harus berhati-hati saat berkendara di jalan raya, apalagi menggunakan sepeda motor. Sebab, penggunaan kendaraan jenis tersebut tidak diperbolehkan. penerbangan murah Jika Anda mengendarai sepeda motor tanpa hati-hati, Anda akan dikenakan denda Rp 500.000 atau kurungan hingga dua bulan.

BACA JUGA:Prakiraan Ekonomi Terbaru IMF untuk Tahun 2024: Bagi AS, Tiongkok, India, dan Eropa.


Sepeda Motor di Jalan Tol --Foto : Freepik.com/freepik

 

15. APILL

Event Alat pemberi sinyal lalu lintas (APILL) adalah sinyal atau rambu lalu lintas yang harus didengarkan oleh Auto Family setiap kali dikendarai. Jika ketahuan melanggar rambu lalu lintas, akan dikenakan sanksi denda lalu lintas sebesar Rp500.000 (Pasal 287 (2)) atau dua bulan penjara.

 

16. Tidak Memberi Kesempatan Pada Pengguna Jalan yang Diprioritaskan

Mereka termasuk mobil pemadam kebakaran, ambulans yang mengangkut pasien, mobil jenazah, kendaraan pemerintah. Kegagalan menyerahkan kendaraan tersebut oleh Auto Family akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000.

BACA JUGA:Mengatasi Kondisi Smartphone yang Cepat Panas

 

17. Mengemudi di atas batas kecepatan

Pengemudi mobil dan sepeda motor yang melanggar peraturan batas kecepatan minimum atau maksimum di jalan raya dikenakan denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp 500.000 (Pasal 106 (4)) atau lebih Rp. 2 bulan penjara. Itulah mengapa penting untuk mengetahui berbagai jenis rambu lalu lintas: dilarang lalu lintas, dilarang berhenti,

 

18. Menerobos Palang Pintu Kereta Api

Kategori :