Baik itu mobil maupun sepeda motor, jika pengendara ketahuan mengemudi sambil menggunakan smartphone akan dikenakan denda atas pelanggaran kendaraan sebesar Rp 750.000. 106) atau 3 bulan penjara. Smart Lock bukan hanya untuk bersenang-senang.
Faktanya, banyak kecelakaan yang terjadi akibat kecerobohan pengendara mobil atau tidak memperhatikan kondisi jalan sekitar. Artinya, pengemudi tidak bisa berkomunikasi saat ada kendaraan lain yang mencoba melintas. Pada akhirnya, kecelakaan dan kematian tidak bisa dihindari. Inilah sebabnya mengapa Anda tidak boleh menggunakan ponsel cerdas Anda saat mengendarai mobil atau sepeda motor.
BACA JUGA:Ini Motor dan Mobil Listrik di Gaungi Aparat Kepolisian Belgia dan Polri
11. Mengemudi di bahu jalan
Pengemudi yang melintasi bahu jalan dengan alasan yang tidak wajar dikenai denda lalu lintas sebanyak-banyaknya Rp500.000 (Pasal 41(2)). Jelas bahwa penggunaan bahu diperbolehkan dalam situasi darurat. Hal ini berlaku di jalan tol agar kendaraan seperti ambulans dapat melaju dengan lancar dan tanpa hambatan.
12. Mengemudi di jalur busway
Menyeberang jalur bus di Jakarta merupakan hal yang lumrah untuk menghindari kemacetan. Baik itu sepeda motor maupun mobil, pasangan tersebut terlihat berkendara di jalur bus. Jika pelanggaran terus dilakukan Auto Family, maka akan dikenakan sanksi denda komersial paling banyak Rp500.000 (Pasal 90 ayat 1) atau dua bulan penjara.
BACA JUGA:15 Ribu Pengendara Terkena Tilang di Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2023
13. Sepeda Motor di Jalan Tol
Sesuai peraturan lalu lintas, kendaraan roda empat atau lebih dapat melintas di jalan tol. Oleh karena itu, sepeda motor dilarang masuk.
Jika ditemukan mobil di jalan tol, pengemudinya terancam hukuman dua bulan penjara dan denda Rp 500.000 (Pasal 38).
Sebaiknya sampaikan kepada anggota keluarga atau teman anda yang mengendarai sepeda motor agar tidak berkendara di jalan tol demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.