Apa Sajakah Denda Melanggar Lalu Lintas, 18 Pelanggaran yang Tak boleh Dilakukan Pengendara,

Sabtu 03-02-2024,20:00 WIB
Reporter : Riko Saputra
Editor : Muhadi Syukur

 

2. Tidak Mengenakan Sabuk Keselamatan

Banyak pengemudi dan penumpang di jalan yang lupa memasang sabuk pengaman sebelum meninggalkan kendaraan. Jadi kencangkan sabuk pengaman Anda sebelum perjalanan. Sebab jika kena tilang akan dikenakan denda Rp 250.000 atau penjara 2 bulan.

BACA JUGA:Manfaat Tak Terduga dari Lampu Lalu Lintas

 

3. Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan

Tidak memenuhi persyaratan teknis dan cara yang benar. Kendaraan Keluarga Otomatis yang melaju di Jalan Raya harus memenuhi persyaratan teknis seperti lampu depan, lampu belakang, kaca spion, klakson, lampu rem, bemper, jendela, dan wiper mobil. Kegagalan untuk mematuhi persyaratan teknis ini akan dikenakan denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp500.000 atau penjara 2 bulan.

 

4. Tidak Memiliki SIM dan STNK

Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen wajib bagi seluruh pengemudi di Indonesia. Jika Anda tidak menunjukkan SIM atau STNK saat parkir, Anda dapat didenda Rp 250.000 atau kurungan rumah hingga satu bulan (Pasal 288 (1)).Berbeda jika Anda tidak memiliki SIM namun cukup percaya diri berkendara di jalan raya. Anda berisiko terkena denda Rp 1 juta atau 4 bulan penjara.

BACA JUGA:Mengemudi di Luar Negeri? Ini Syarat dan Ketentuan Membuat SIM Internasional


Apa Sajakah Denda Melanggar Lalu Lintas --Foto : Freepik.com@Frimufilms

 

5. Balapan di Jalan Raya

Banyak pengemudi yang menyalahgunakan peran jalan raya sebagai area balap. Bila sampai tertangkap sedang melakukan balapan di jalan raya, Anda akan didenda Rp 500.000 atau penjara dua bulan.

 

Kategori :