Apa Sajakah Denda Melanggar Lalu Lintas, 18 Pelanggaran yang Tak boleh Dilakukan Pengendara,

Sabtu 03-02-2024,20:00 WIB
Reporter : Riko Saputra
Editor : Muhadi Syukur

6. Mengendarai Kendaraan di atas Trotoar

Saat lalu lintas padat, Anda akan melihat pengemudi menggunakan rute tersebut untuk mempersingkat waktu mencapai tujuan. Hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas dan pelanggarnya dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500.000,- (Pasal 284). Selain itu, pelanggar bisa terancam hukuman dua bulan penjara.

BACA JUGA: Jenis SIM di Indonesia, Apakah Bisa Digunakan di Luar Negeri?

 

7. Tidak Memakai Helm SNI

Tidak memakai helm Penggunaan helm SNI hanya diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Namun kalian pastinya tahu jika ingin mengendarai sepeda motor. Anda juga bisa membantu melatih anggota keluarga atau teman yang mengendarai sepeda motor.Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI saat berkendara di jalan raya dipidana dengan pidana denda sebesar Rp 250.000 (Pasal 106.8) dan pidana penjara paling lama satu bulan.

Tentu saja memakai helm bukan sekedar untuk menghindari denda dari polisi di jalan raya, tapi demi keselamatan diri sendiri.Pernah dengar cerita bagaimana dia terselamatkan dari bencana karena memakai helm? Untuk itu, masyarakat sebaiknya memakai helm standar SNI untuk melindungi diri dari berbagai situasi berbahaya dan tidak terduga.

 

8. Penumpang sepeda motor tanpa helm

Tak hanya pengendara sepeda motor, penumpang kursi belakang juga akan dikenakan denda Rp 250.000 (Pasal 106 Ayat 8) atau SNI. satu bulan penjara. Oleh karena itu, jika Anda mengambil asuransi sepeda motor secara online, sebaiknya tanyakan kepada pengemudi tentang polis asuransi sepeda motor.

BACA JUGA: SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri dan Syarat membuat SIM Internasional

 

9. Lampu depan kendaraan tidak menyala pada malam hari

Denda pelanggaran lalu lintas mudah dilakukan jika lampu depan kendaraan tidak menyala pada malam hari. Pengemudi yang mengemudi di jalan tanpa lampu depan akan menghadapi hukuman satu bulan penjara atau denda Rp 250.000 (Pasal 285.1).

 

10. Menggunakan Handphone Saat Berkendara

Kategori :