Banyak pengemudi bodoh yang mendobrak jeruji pintu kereta. Bagi pengemudi tersebut, pelanggaran lalu lintas diancam hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda Rp750.000.(*)
Apa Sajakah Denda Melanggar Lalu Lintas, 18 Pelanggaran yang Tak boleh Dilakukan Pengendara,
Sabtu 03-02-2024,20:00 WIB
Reporter : Riko Saputra
Editor : Muhadi Syukur
Tags : #uu 22 tahun 2009
#undang-undang lalu lintas
#tilang elektrik
#tilang
#peraturan lalu lintas
#penerbitan tilang
#pelanggaran
#otomotif
#denda
Kategori :
Terkait
Selasa 29-07-2025,13:48 WIB
Bus Rombongan Calon Jamaah Umrah Asal Jambi Terbalik di Muba, 4 Tewas dan 10 Luka-Luka
Selasa 29-07-2025,11:52 WIB
Polytron Andalkan Baterai Lithium Berkualitas Tinggi untuk Motor Listriknya
Minggu 27-07-2025,17:23 WIB
Yamaha Boyong Teknologi Hybrid di Motor Terbarunya
Minggu 27-07-2025,16:10 WIB
Siap-Siap! Yamaha Siapkan Versi Adventure untuk MotorTerbarunya
Rabu 23-07-2025,16:24 WIB
Teknologi Gila di Bugatti Tourbillon! Hybrid V16 dan Elegansi Tanpa Tanding
Terpopuler
Jumat 22-08-2025,09:34 WIB
Makin Mudahkan Pengguna EV, PLN Operasikan Lagi 4 Lokasi SPKLU Center Pada Momen HUT RI
Jumat 22-08-2025,06:49 WIB
Hype AI Sudah Berakhir? Hanya Beberapa Bulan Setelah Habiskan Jutaan Dolar
Jumat 22-08-2025,11:47 WIB
Holiday Angkasa Wisata Hadirkan Promo Umrah Termurah plus Kereta Cepat dan Gratis Wisata ke Thaif
Jumat 22-08-2025,18:33 WIB
Kotak Amal Masjid di Palembang Digondol Pencuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Jumat 22-08-2025,13:55 WIB
Dampak Efisiensi Pemerintah, Hotel dan Restoran di Palembang Ajukan Diskon Pajak
Terkini
Jumat 22-08-2025,22:12 WIB
BRI Apresiasi Anggota dan Tenaga Pendukung Paskibraka Nasional 15 Tahun Berturut-turut
Jumat 22-08-2025,21:00 WIB
Panjat Pinang Palembang Jadi Event Prestisius, Bidik Kharisma Event Nusantara
Jumat 22-08-2025,20:05 WIB
Palembang Berkilau, Sriwijaya Lantern Festival Jadi Wisata Unggulan
Jumat 22-08-2025,19:02 WIB
Seleksi Bus Mahasiswa Masuk Kampus Unsri Indralaya Mulai Diberlakukan
Jumat 22-08-2025,18:33 WIB