Banyak pengemudi bodoh yang mendobrak jeruji pintu kereta. Bagi pengemudi tersebut, pelanggaran lalu lintas diancam hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda Rp750.000.(*)
Apa Sajakah Denda Melanggar Lalu Lintas, 18 Pelanggaran yang Tak boleh Dilakukan Pengendara,
Sabtu 03-02-2024,20:00 WIB
Reporter : Riko Saputra
Editor : Muhadi Syukur
Tags : #uu 22 tahun 2009
#undang-undang lalu lintas
#tilang elektrik
#tilang
#peraturan lalu lintas
#penerbitan tilang
#pelanggaran
#otomotif
#denda
Kategori :
Terkait
Rabu 17-12-2025,11:22 WIB
SUV Baru Nissan Siap Tantang Kompetitor di Kelasnya
Rabu 17-12-2025,10:12 WIB
Nissan Optimalkan Aerodinamika SUV Terbaru Demi Efisiensi dan Performa Maksimal
Selasa 29-07-2025,13:48 WIB
Bus Rombongan Calon Jamaah Umrah Asal Jambi Terbalik di Muba, 4 Tewas dan 10 Luka-Luka
Selasa 29-07-2025,11:52 WIB
Polytron Andalkan Baterai Lithium Berkualitas Tinggi untuk Motor Listriknya
Minggu 27-07-2025,17:23 WIB
Yamaha Boyong Teknologi Hybrid di Motor Terbarunya
Terpopuler
Selasa 23-12-2025,13:46 WIB
Sistem Penggerak AWD Pintar Nissan: Teknologi Cerdas untuk Kepercayaan Diri Berkendara
Selasa 23-12-2025,11:03 WIB
OnePlus 15R mulai dijual perdana di India hari ini: 7 hal yang perlu diketahui
Selasa 23-12-2025,14:45 WIB
Soto Daging Kuah Bening Khas Palembang, Sajian Hangat yang Ringan dan Kaya Rasa
Selasa 23-12-2025,19:17 WIB
BNNP Sumsel Lampaui Target Pengungkapan Kasus Narkoba Sepanjang 2025
Selasa 23-12-2025,11:01 WIB
Peran Nissan Safety Shield 360 dalam Meningkatkan Keselamatan Berkendara
Terkini
Selasa 23-12-2025,22:16 WIB
Holiday Angkasa Wisata Berangkatkan 90 Jemaah Umroh dari Palembang
Selasa 23-12-2025,21:36 WIB
Libur Nataru, Damri Palembang Siapkan 40 Armada
Selasa 23-12-2025,20:50 WIB
300 SPPG di Sumatera Selatan Belum Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Selasa 23-12-2025,19:17 WIB
BNNP Sumsel Lampaui Target Pengungkapan Kasus Narkoba Sepanjang 2025
Selasa 23-12-2025,18:09 WIB