Firman juga berharap kepada penegak hukum supaya bersikap netral agar netralitas azas Pemilu tetap terjaga.
"Tentunya saya berharap pada penegak hukum yang tergabung dalam Gakkumdu, agar betul-betul secara konsekuen dan taat hukum. Apabila dalam menjatuhkan suatu vonis ataupun menghentikan suatu perkara, harus didasari dengan alasan yang kuat secara hukum," pungkas Firman Freaddy Busroh, pengamat hukum Stihpada.*