BACA JUGA:Hoarding Disorder, Hati-hati ini tanda-tanda Gangguan Penimbunan barang bisa terjadi pada Anda
Popy Rahmat Daulay, ahli perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan, memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim PN Palembang, Selasa (24/10/2023).-Luthfi-PALTV
Setelah mendengar keterangan ahli, lantas Majelis Hakim kembali mempertanyakan soal hutang piutang PTBMU kepada PT Sumber Semen Mandiri (SSM).
"Saudara ahli, apakah mendapatkan data terhadap PTBMU yang melakukan pembayaran hutang terhadap PTSSM?" Tanya Majelis Hakim.
"Itu transaksi pribadi antara kedua terdakwa dan PTSSM, Yang Mulia. Bukan pengembalian uang kepada PT Semen Baturaja. Sehingga Keduanya telah merekayasa seolah-olah dibuat hutang piutang," tutup ahli.*