PALEMBANG, PalTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melimpahkan berkas perkara tiga komisioner yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Bawaslu Ogan Ilir ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin, 9 Oktober 2023.
Sebanyak tiga bundel berkas diserahkan langsung oleh tim Penuntut Umum yang dikomandoi Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, H Julindra Purnama Jaya SH MH.
Sesudah melimpahkan berkas perkara para tersangka, Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir H Juliandra Purnama Jaya mengatakan, pelimpahan berkas perkara tiga tersangka yang merupakan komisioner Bawaslu Ogan Ilir tersebut sudah diterima oleh petugas Pengadilan Negeri Palembang.
"Berkas telah dinyatakan lengkap dan diterima serta telah diregistrasi oleh petugas PN Palembang. Selanjutnya hanya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari PN Palembang," ungkap Julindra seusai pelimpahan.
BACA JUGA:Trik agar Mobil Irit Bahan Bakar! Beginilah Cara Benar Menghitung Konsumsi BBM
Adapun tiga tersangka yang telah dilimpahkan berkas perkara tersebut merupakan pengembangan dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu sebelumnya.
Sebelumnya, telah menjerat tiga mantan penjabat Bawaslu Ogan Ilir yakni Asep Sudrajat dan Herman Fikri yang menjabat Koordinator Sekretariat atau PPK Bawaslu Ogan Ilir, dan Romi selaku PPNPN atau staf operator di bidang keuangan di Bawaslu OI.
Sehingga ketiga terdakwa sebelumnya telah dilakukan penuntutan hingga dijatuhi vonis pidana oleh Majelis Hakim Tipikor PN Palembang.
Diketahui, untuk tiga berkas tersangka kali ini yakni Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dermawan Iskandar beserta dua komisioner Idris dan Karlina.
BACA JUGA:Palembang Bird Park Harus Beri Makanan Tambahan Untuk Jaga Kesehatan Hewan Saat Kabut Asap
Sementara modus perkara yang dilakukan para tersangka sama dengan tiga terdakwa sebelumnya, di antaranya yakni adanya kegiatan fiktif hingga mark up dana hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun 2019-2020.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP Sumsel, ditaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka yaitu lebih kurang Rp7,4 miliar. Saat ini, para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Tipikor Pakjo Palembang.
Atas perbuatan para tersangka, disangkakan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.*