Belum Ketemu Kata Sepakat, Perusahaan Tetap Land Clearing Lahan Warga Desa Keban Agung!

Belum Ketemu Kata Sepakat, Perusahaan Tetap Land Clearing Lahan Warga Desa Keban Agung!

Puluhan warga pemilik lahan di ataran Bintan, Pelawi dan Kiahan Kecik Desa Keban Agung berusaha menghentikan aksi land clearing, Jum’at (10/5/2024).--Dokumentasi warga Desa Keban Agung

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Ratusan masyarakat pemilik lahan di ataran lahan Bintan, Pelawi dan Kiahan Kecik Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, desak PT Bukit Asam (PTBA) untuk menghentikan aktivitas land clearing dan berbagai operasional perusahaan lainnya di sekitar lahan warga.

Warga Desa Keban Agung juga meminta Pj Bupati Muara Enim turun ke lokasi, sebab  pihak perusahaan tetap melakukan aktivitas di lahan warga.

Padahal, mediasi warga Desa Keban Agung dengan PT Bukit Asam (PTBA) serta PT Bumi Sawindo Permai (PTBSP) yang berlangsung pada hari Senin, 6 Mei 2024 di kantor Kecamatan Lawang Kidul, berlangsung sangat alot dan belum kunjung menemui kata sepakat di antara kedua belah pihak.

Warga Desa Keban Agung menolak rencana perusahaan untuk mengganti rugi lahan warga senilai Rp6.000 per meter.

BACA JUGA:Pasca Kebakaran, Palembang Square Mall Masih Ditutup Sementara

Ketua Tim 9 Yusnandar mengatakan bahwa mediasi tidak menemukan titik terang atau kata mufakat, karena perusahaan bersikeras untuk tetap mengganti lahan warga Rp6.000 per meternya.

"Kami tidak menerima keputusan tersebut. Pihak perusahaan dipersilakan untuk melakukan komunikasi karena akan ada mediasi selanjutnya," ujar Yusnandar pada hari Jum’at, 10 Mei 2024.

Melihat perusahaan masih melakukan aktivitas di area lahan warga pada hari Kamis, 9 Mei 2024, kata Yusnandar, warga memasang patok batas tanah mereka yang diduga diserobot PTBA dan PTBSP.

Bahkan, masyarakat juga membentangkan spanduk bertuliskan "Tanah ini belum diganti rugi, jangan digusur!"

BACA JUGA:2 UPT Kanwil Kemenkumham Sumsel Tunjukkan Keseriusan Ikuti Desk Evaluasi Menuju WBK dan WBBM

"Sebelum ada kata sepakat, warga meminta agar tidak ada pergerakan kegiatan operasional berbentuk apapun yang dilakukan perusahaan di lahan warga," tegas Ketua Tim 9 Yusnandar.

Salah satu perwakilan Tim 9 yang juga pemilik tanah, Syaifullah mengatakan, pihaknya beramai-ramai mendatangi lokasi dengan niat mempertahankan haknya, hak masyarakat atas tanah yang dimiliki dan dikelola bertahun-tahun.

Tak kunjung ada solusi, lanjut Syaifullah, pihaknya meminta Pj Bupati Muara Enim untuk turun ke lapangan, dan memberikan keadilan kepada masyarakat yang dizalimi oleh PTBA dan PTBSP.

"Ini adalah jeritan rakyat, Pak! Kami juga warga yang membutuhkan keadilan!” Ujar Syaifullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv