Belum Ketemu Kata Sepakat, Perusahaan Tetap Land Clearing Lahan Warga Desa Keban Agung!

Puluhan warga pemilik lahan di ataran Bintan, Pelawi dan Kiahan Kecik Desa Keban Agung berusaha menghentikan aksi land clearing, Jum’at (10/5/2024).--Dokumentasi warga Desa Keban Agung
BACA JUGA:Pasar Skutik China Honda NX125RX, Skutik Modern dengan Gaya dan Efisiensi
Syaifullah menerangkan, kedatangan masyarakat untuk memasang patok-patok batas lahan yang diserobot oleh PTBA dan PTBSP.
Pihaknya juga memasang spanduk empat ratus lahan yang mempunyai surat SPPHT yang belum dibebaskan oleh PTBA dan PTBSP.
"Berdasarkan hasil notulensi rapat di Kantor Camat kemarin tidak akan ada aktivitas di lahan masyarakat sebelum ada keputusan, namun itu semua diingkari oleh PTBSP dan PTBA," jelasnya.
Sekretaris Perusahaan PTBA Niko Chandra menyampaikan bahwa PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Bumi Sawindo Permai (PTBSP) dalam melakukan kegiatannya senantiasa mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk dalam hal kegiatan operasional dan penyelesaian hak atas tanah.
BACA JUGA:Museum Puri Lukisan Ubud, Museum Seni Rupa Tertua di Pulau Dewata
PTBSP merupakan pemegang hak atas tanah yang sah dengan dibuktikan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 2 Tahun 1994 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Kemudian, pembersihan lahan dilakukan oleh PTBA pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Banko Barat, di atas lahan yang telah memiliki bukti kepemilikan hak berupa Sertifikat HGU Nomor 2 Tahun 1994 atas nama PTBSP, yang termasuk dalam wilayah administratif Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
PTBA telah melakukan penyelesaian hak atas tanah dengan PTBSP melalui perjanjian pemanfaatan lahan sementara.
Selanjutnya, pembukaan lahan dalam rangka menjaga pasokan batubara untuk ketahanan energi nasional, dilakukan PTBA dengan melibatkan unsur Pengamanan Objek Vital Nasional, TNI, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah setempat.
BACA JUGA:Lupakan Olimpiade Kini Tugas Berat Menanti Pelatih Shen Tae Yong Bersama Timnas Indonesia
Mediasi telah dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada tahun 2022-2023. PTBA dan PTBSP terbuka untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, guna mencapai solusi yang dimungkinkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv