Tik Tok Shop Tanpa Keranjang Kuning dan Cuma Boleh Promosi Saja, Pedagang di Palembang LIve di Facebook
Tik Tok Shop Tanpa Keranjang Kuning dan Cuma Boleh Promosi Saja, Pedagang di Palembang LIve di Facebook--facebook.com/@mayasupplier branded
PALEMBANG,PALTV.CO.ID,- Sejak pemerintah menutup aplikasi TikTok Shop (4/10) lalu, pengguna TikTok kini tidak lagi memiliki akses ke fitur "keranjang kuning" yang digunakan untuk berbelanja atau menu "Shop" yang sebelumnya tersedia.
Meskipun TikTok Shop telah ditutup, pedagang tetap aktif dengan berjualan dan mempromosikan produk secara langsung melalui fitur siaran langsung TikTok Live.
Sementara itu para pedagang yang dulunya live di FB sekarang kembali lagi berjualan di FB.
Seperti pedagang Maya Supplier Branded yang tokonya ada di Jalan batu Itam KaptenA Rivai Palembang. Berjualan di FB sudah dilakoninya sejak lama, dan sempat pindah ke Tik Tok Shop. Namun, karena sudah di tutup, Maya kembali berjualan live di Fb.
Begitu pula akun penjual jilbab Qie Qie yang mengaku kecewa tik tok shop di tutup. Tapi karena harus berjualan pedagang dari komplek Griya Handayani Palembang ini kembali berjualan live di FB.
Hal ini sudah diatur oleh pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Dimana pemerintah menegaskan bahwa media sosial bukanlah tempat yang tepat untuk berjualan dan melakukan transaksi jual-beli secara langsung.
Hanya promosi yang masih diizinkan melalui media sosial, sementara transaksi harus dilakukan melalui platform e-commerce yang memiliki izin resmi. Media sosial tidak dianggap sebagai kategori e-commerce.
Namun, belum ada kejelasan kapan TikTok Shop akan kembali beroperasi di Indonesia.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Bansos Ibu Hamil Rp750 Ribu Cair, Cek Disini Jadwal dan Tanggal Penyalurannya
Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa TikTok Shop dapat beroperasi lagi jika TikTok mengajukan izin untuk beroperasi sebagai platform e-commerce kepada pemerintah.
E commerce yang dimaksud antara lain shopee, Totko pedia, Lazada, Blibli, Marketplace dan beberapa toko online.
Sementara itu, pemerintah juga menyatakan Tik Tok Shop dipastikan bisa beroperasi kembali dengan status sebagai E commerce.
Seperti e commerce yang lain yang juga menjadi ladang bagi pedagang, untuk berjualan dengan penonton yang cukup banyak. Tentu saja E commerce yang sudah memiliki izin pengelolaan transaksi jual beli di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber