Pandangan Islam Mengenai Investasi Saham: Ketar Ketir Masalah Riba gharar Atau Haram

Pandangan Islam Mengenai  Investasi  Saham: Ketar Ketir Masalah Riba  gharar  Atau Haram

Pandangan Islam Mengenai Investasi Saham: Ketar Ketir Masalah Riba gharar Atau Haram--Pixabay /Pexels

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Saham merupakan salah satu instrumen investasi yang populer di seluruh dunia, termasuk dalam ekonomi modern. Bagaimana pandangan Islam terhadap investasi saham terkait hukum riba, gharar bahkan haram.

Saham dapat menjadi sarana investasi yang sah dalam Islam selama pemegang saham mematuhi prinsip-prinsip syariah, seperti menghindari industri haram, praktik riba  dan gharar.

Bagi umat Islam, keputusan untuk berinvestasi dalam saham melibatkan pertimbangan etika, hukum, dan keuangan.

Kami akan menjelaskan pandangan Islam mengenai saham, serta membahas konsep untung-rugi dan prinsip-prinsip etika yang harus diperhatikan dalam berinvestasi dalam saham.

Saham dalam Islam

BACA JUGA:Lowongan Kerja! Microsoft Membuka Peluang Karir untuk Ahli Nuklir dalam Inisiatif Energi Baru, Gajinya Besar

Pandangan Islam mengenai saham didasarkan pada prinsip-prinsip syariah, yaitu hukum-hukum Islam yang mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk keuangan dan ekonomi. Ada beberapa aspek penting yang harus dipahami tentang saham dalam Islam:

1. Kepemilikan Saham: Dalam Islam, kepemilikan saham dalam sebuah perusahaan dianggap sebagai kepemilikan bagian dalam aset dan bisnis perusahaan tersebut.

Ini berarti bahwa pemegang saham memiliki hak atas bagian dari keuntungan dan juga bertanggung jawab atas kerugian perusahaan.

2. Hukum Saham: Hukum Islam mengenai saham berkaitan dengan prinsip syariah, yaitu larangan riba (usury) dan kegiatan yang melanggar etika Islam.

BACA JUGA:Sumur Kering Warga Dempo Tengah Pagar Alam Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi Air Bersih

Oleh karena itu, saham yang terkait dengan perusahaan yang beroperasi dalam industri yang haram (misalnya alkohol, judi, atau perjudian) atau yang memiliki tingkat hutang berlebihan, dapat dianggap sebagai investasi yang tidak sah.

3. Bagi Hasil dan Bagi Rugi: Konsep bagi hasil (profit-sharing) adalah bagian terpenting dari investasi saham dalam Islam.

Ketika seorang individu membeli saham, mereka secara efektif memiliki bagian dari keuntungan dan juga menanggung risiko kerugian sesuai dengan kepemilikan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber