Motor Anda Hilang, Inilah Panduan Cara Blokir STNK Motor yang Hilang untuk Pemilik Kendaraan

Motor Anda Hilang, Inilah Panduan Cara Blokir STNK Motor yang Hilang untuk Pemilik Kendaraan-- www.hyundai.com
BACA JUGA:Pelaku Begal Payudara Ditangkap Warga, Aksinya Sempat Terekam Kamera Pengawas
Setelah berhasil mendaftar, lanjutkan dengan memilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pilih Menu blokir. Langkah berikutnya adalah memilih menu blokir. Masukkan nomor polisi kendaraan yang hilang.
Isi Data Kendaraan. Isi data kendaraan yang sesuai dan unggah berkas yang diminta, lalu kirimkan.
Pemblokiran Selesai. Jika Anda telah berhasil melalui semua langkah di atas, tunggu pemberitahuan keberhasilan pemblokiran yang akan dikirim melalui surat elektronik.
Selain memenuhi persyaratan, pastikan pula bahwa perangkat Anda memiliki koneksi internet yang baik agar proses pemblokiran STNK motor yang hilang berjalan lancar.
Semua langkah-langkah di atas dirancang untuk membantu pemilik kendaraan melindungi hak kepemilikan mereka dan mencegah penyalahgunaan kendaraan yang hilang.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber