Wajib dipahami! Agar Simpanan di bank Bisa Dijamin LPS

Wajib dipahami! Agar Simpanan di bank Bisa Dijamin LPS

Simpanan di bank Bisa Dijamin LPS--Sumber Foto: tangkapan layar lps.go.id

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah sebuah lembaga keuangan di Indonesia yang berperan sebagai penjamin simpanan untuk melindungi dana nasabah yang disimpan di bank.

Fungsi utama LPS adalah untuk menjaga stabilitas sistem perbankan dan memastikan bahwa dana nasabah tetap aman, bahkan jika bank tempat dana tersebut disimpan mengalami kesulitan keuangan atau gagal

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat bahwa selama periode 2005 hingga pertengahan 2023, terdapat simpanan senilai Rp373 miliar yang tidak dapat dibayar dalam konteks resolusi bank yang gagal.

Lalu, apa saja syarat-syarat agar simpanan dapat dijamin oleh LPS? Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih, mengatakan bahwa para nasabah perlu memperhatikan persyaratan tertentu agar simpanan mereka di bank dapat dicover oleh LPS ketika terjadi kegagalan bank.

BACA JUGA:Pengamat Hukum: Polda Sumsel Harus Gerak Cepat Jemput Bola Kasus FEC

Yang perlu diingat adalah bahwa LPS hanya akan menjamin simpanan nasabah di bank hingga maksimal Rp2 miliar pada satu bank. Simpanan nasabah yang melebihi jumlah tersebut tidak akan dijamin.

Selanjutnya, simpanan nasabah juga harus tercatat dengan baik dalam pembukuan bank. Lana mengingatkan nasabah untuk selalu mencatat pembukuan dan menyimpan bukti transaksi perbankan.

"Jangan lupa untuk mencatat pembukuan atau mendokumentasikan bukti transaksi, bahkan jika Anda melakukan transaksi perbankan melalui perangkat mobile.

Sebaiknya Anda melakukannya secara rutin. Ini penting karena saat Anda perlu mengajukan klaim kepada bank yang mengalami kebangkrutan, catatan transaksi dari rekening Anda akan menjadi bukti yang diperlukan," ujarnya.

BACA JUGA:Jadwal Drawing Grup Piala Dunia U-17 2023 Akan Segera Diumumkan Malam Ini

Lana juga mencatat bahwa banyak kasus di bank perekonomian rakyat (BPR) di mana transaksi nasabah tidak tercatat dengan baik karena menggunakan sistem penitipan.

Selain itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi agar simpanan nasabah dapat dijamin, yaitu simpanan tersebut tidak boleh mendapatkan bunga yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak boleh menerima imbalan yang tidak wajar dari bank.

Pada akhir Mei 2023, LPS mengumumkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah sebesar 4,25 persen untuk bank umum, 2,55 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum, dan tingkat bunga untuk simpanan rupiah di BPR dan BPRS.

Direktur Group Riset LPS, Herman Saherudin, menjelaskan bahwa nasabah yang menerima suku bunga simpanan dari bank yang lebih tinggi dari suku bunga penjaminan harus memahami risikonya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumber : lps.go.id