Wajib dipahami! Agar Simpanan di bank Bisa Dijamin LPS

Wajib dipahami! Agar Simpanan di bank Bisa Dijamin LPS

Simpanan di bank Bisa Dijamin LPS--Sumber Foto: tangkapan layar lps.go.id

BACA JUGA:Ungkap Misteri Mayat Tanpa Kepala di Pantai Lampung, Simak Hasil Otopsi dan Ciri Korban

Jika bank tempat nasabah menyimpan uangnya mengalami kegagalan, maka simpanan pokok dan bunganya bisa saja hilang.

Namun, LPS tidak melarang nasabah untuk menempatkan uangnya di bank yang menawarkan suku bunga tinggi. Pada initnya LPS tidak melarang nasabah yang menempatkan dana jika nasabah itu yakin dananya aman. Tetapi jika ragu, lebih baik mengikuti suku bunga penjaminan LPS," katanya.

Berikut beberapa informasi penting mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Indonesia:

Perlindungan Dana: LPS memberikan jaminan kepada nasabah bank atas dana mereka hingga batas tertentu. Pada saat penulisannya (sampai dengan tahun 2021), batas jaminan ini adalah sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.

BACA JUGA:16 Selebgram Pemeran Film Dewasa Terancam Tersangka, Salah Satunya Virly Virginia Dipanggil Polisi

Artinya, jika seseorang memiliki dana di bank yang gagal atau mengalami masalah keuangan, LPS akan menggantikan dana tersebut hingga batas maksimal Rp2 miliar.

Sumber Dana: LPS didanai oleh iuran yang diberikan oleh bank-bank yang menjadi anggotanya. Bank-bank ini membayar iuran sebagai bentuk kontribusi mereka terhadap program jaminan simpanan. Dana tersebut digunakan oleh LPS untuk membayar ganti rugi kepada nasabah jika diperlukan.

Regulasi: LPS diatur oleh undang-undang dan peraturan perbankan di Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan sistem keuangan secara keseluruhan.

Fungsi Stabilitas Keuangan: Selain menjamin simpanan nasabah, LPS juga berperan dalam menjaga stabilitas sistem perbankan.

BACA JUGA:Pro dan Kontra Masalah Keyakinan : Film Rohani His Only Son Dilarang Tayang di Bioskop Indonesia

Mereka dapat memberikan dukungan keuangan kepada bank yang mengalami kesulitan untuk mencegah potensi keruntuhan sistem keuangan.

Pengawasan dan Audit: LPS juga terlibat dalam pengawasan dan audit bank anggota untuk memastikan bahwa mereka mematuhi standar keuangan yang ditetapkan dan memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban kepada nasabahnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumber : lps.go.id