Kebijakan Subsidi Bunga KUR Menjadi Berubah, OJK Ingatkan Bank untuk Hati-Hati dalam Penyaluran KUR

Kebijakan Subsidi Bunga KUR Menjadi Berubah, OJK Ingatkan Bank untuk Hati-Hati dalam Penyaluran KUR--free pik.com
BACA JUGA:Sedang Asik Kendarai Sepeda Motor Hasil Curian, Tersangka Penadah Dibekuk Anggota Polsek Petir
Termasuk Program Upselling, Cross-selling debitur KPR dan Tabungan, Bundling merchant agen QRIS/EDC, serta berkolaborasi dengan Mitra Developer/Swasta/BUMN Program Ekosistem Bisnis.
Selain itu, BTN juga terlibat dalam Program Referral unit kerja lain, Program Penyaluran KUR pada ekosistem perumahan dan pasar.
Serta memperluas channel KUR melalui pengajuan KUR melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mitra Unit UMKM, Pengajuan KUR melalui BTN Properti, dan bermitra dengan e- commerce.
Selanjutnya, PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) berupaya untuk mengoptimalkan channel penyaluran di bank, melakukan digitalisasi, serta memaksimalkan kemitraan dengan pembeli atau mitra dalam rangka mencapai target penyaluran KUR sebesar Rp1 triliun pada tahun 2023.
Menurut EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, juga menambahkan bahwa bank akan mengembangkan infrastruktur penyaluran KUR dengan menyediakan webform pengajuan KUR.
Pengolahan KUR Tanpa Agunan secara end to end melalui platform digital, serta otomatisasi beberapa laporan dan data untuk keperluan internal dan eksternal.
Di sisi lain, Bank BRImencatatkan jumlah pinjaman yang belum lunas untuk program KUR yang disalurkan melalui bank sebesar Rp219,8 triliun pada Juni 2023, mengalami penurunan dari Rp225,4 triliun pada Juni 2022.
Sebagai informasi tambahan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 317 Tahun 2023 yang mengatur subsidi bunga/subsidi marjin untuk KUR.
BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Bawaslu OKU Selatan Dituntut 3 Tahun Penjara
Salah satu ketentuannya adalah menetapkan besaran subsidi bunga/subsidi marjin untuk KUR super mikro sebesar 15 persen.
Skema KUR super mikro ini akan lebih diperuntukkan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.
Sedangkan untuk KUR yang diperuntukkan bagi pekerja migran Indonesia, Sri Mulyani menetapkan besaran subsidi sebesar 13,5 persen.
Selanjutnya, KUR dengan akad kredit/pembiayaan tertentu akan menerima subsidi sesuai dengan nilai akad tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber