KPU Banyuasin Buka Penerimaan 17.948 Petugas KPPS, Ini Syarat Pendaftarannya

KPU Banyuasin Buka Penerimaan 17.948 Petugas KPPS, Ini Syarat Pendaftarannya

KPU Banyuasin buka seleksi penerimaan 17.948 petugas KPPS, Selasa (12/9/2023).-Suryadi-PALTV

BANYUASIN, PALTV.CO.ID - KPU Kabupaten Banyuasin bakal membuka penerimaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada bulan Januari 2024 mendatang.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Banyuasin Nurul Mubarok saat ditemui di ruang kerjanya pada hari Selasa, 12 September 2023.

Menurut Nurul Mubarok, KPU Banyuasin akan merekrut sebanyak 17.948 orang untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di TPS yang tersebar Kabupaten Banyuasin.

"Untuk perekrutan KPPS ini, kami dari KPU Banyuasin bakal memprioritaskan mahasiswa yang berdomisili di Desa setempat. KPPS ini nantinya akan bertugas di TPS yang tersebar di 313 Desa dan Kelurahan untuk 21 Kecamatan di Banyuasin," jelas Ketua KPU Banyuasin Nurul Mubarok.

BACA JUGA:Pos Penjagaan di Pemkab Muara Enim Kosong, 300 lebih Satpol PP Unjuk Rasa Tuntut Kejelasan Nasib

BACA JUGA:Menggunakan Kereta Khusus, Kim Jong Un Berangkat Temui Putin di Rusia, Eh Amerika Serikat Ketar Ketir


Nurul Mubarok, Ketua KPU Kabupaten Banyuasin.-Suryadi-PALTV

Petugas KPPS yang direkrut ini nantinya akan ditempatkan tujuh orang per TPS. Karena di wilayah Kabupaten Banyuasin ada sebanyak 2.664, sehingga KPU Banyuasin membutuhkan sebanyak 17.948 orang petugas KPPS.

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi penerimaan perugas KPPS Banyuasin, seperti mengajukan diri menjadi petugas KPPS, bukan anggota partai politik (parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah sekurang-kurangnya dalam kurun waktu lima tahun.

Kemudian pelamar petugas KPPS harus berdomisli di dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS di Kabupaten Banyuasin. Lalu syarat berikutnya pelamar mampu secara jasmani dan rohani.

Pelamar petugas KPPS Banyuasin harus bebas dari penyalahgunaan narkoba dengan dibuktikan surat keterangan dari instansi terkait.

BACA JUGA:Untung Nugroho Sebut Saat Ini Belum Ada yang Lapor ke OJK Sumbagsel Terkait Kasus Future E-Commerce (FEC)

BACA JUGA:Puluhan Warga Sumsel Laporkan Kronologi Tertipu Investasi FEC ke Polda Sumsel

"Berpendidikan paling rendah SMA atau  sederajat, usia maksimal 55 tahun. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih," pungkas Ketua KPU Banyuasin Nurul Mubarok.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv