Untung Nugroho Sebut Saat Ini Belum Ada yang Lapor ke OJK Sumbagsel Terkait Kasus Future E-Commerce (FEC)

Untung Nugroho Sebut Saat Ini Belum Ada yang Lapor ke OJK Sumbagsel Terkait Kasus Future E-Commerce (FEC)

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Wilayah Sumatera Bagian Selatan.-Ekky Saputra-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Menanggapi maraknya aplikasi Future E-Commerce (FEC) Indonesia melakukan praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Wilayah Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho meminta agar masyarakat lebih berhati-hati.

"Belakangan ini marak sekali pemberitaan mengatasnamakan FEC itu ya. Saya harap masyarakat berhati-hati, terutama akhir ini marak kasus FEC itu," ungkap Untung Nugroho, Senin, 11 September 2023.

Menurut Untung Nugroho, sehubungan dengan tidak adanya respons dari PT FEC Shopping Indonesia, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.

Terkait hal tersebut Kementerian Investasi dan BKPM pada 4 September 2023 telah pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya.

BACA JUGA:Puluhan Warga Sumsel Laporkan Kronologi Tertipu Investasi FEC ke Polda Sumsel

BACA JUGA:Perjuangan Timnas U-23 Indonesia menuju Piala Asia U-23 akan ditentukan malam ini, Tuntaskan Garuda !

"Izin FEC itukan sudah dicabut per tanggal 4 September kemarin oleh Menteri Investasi dan BKPM," terang Untung Nugroho, Kepala OJK Regional 7 Wilayah Sumatera Bagian Selatan.

Bermula perizinannya diurus secara online, namun setelah diteliti oleh Menetri Perdagangan ternyata tidak sesuai. Saat ini izinnya sudah dicabut didasari oleh dugaan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki PT FEC Shopping Indonesia.

Diharapkan agar masyarakat tidak lagi melakukan investasi di tempat tersebut yang mengatas namakan kegiatan e-commerce, tetapi juga tidak memiliki izin oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kami harapkan masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas transaksi di situ, karena itu tanpa izin," kata Kepala OJK Regional 7 Wilayah Sumatera Bagian Selatan Untung Nugroho.

BACA JUGA:Pelatih Turkmenistan Bocorkan Lima Pemain Berbahaya Timnas Indonesia U-23 kualifikasi Piala Asia U-23 2024

BACA JUGA:Heboh di Media Sosial Pejabat Di Sumsel Jadi Mentor Investasi Bodong FEC : Ini Komentar Kepala OJK Sumbagsel


Untung Nugroho, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Wilayah Sumatera Bagian Selatan, Senin (11/9/2023).-Ekky Saputra-PALTV

Sementara untuk saat ini, di wilayah Sumatera Bagian Selatan menurut Untung Nugroho, hingga saat ini belum ada masyarakat yang melapor langsung ke OJK, sehingga dirinya belum mengetahui ada atau tidaknya. Namun, jika ada masyarakat yang tertipu agar segera melapor ke Polda atau ke Kantor OJK langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv