Kejati Sumsel Gelar FGD Terkait Impikasi BAB Tindak Pidana Khsusus KUHP Baru

Kejati Sumsel Gelar FGD Terkait Impikasi BAB Tindak Pidana Khsusus KUHP Baru

Kejati Sumsel Gelar FGD Terkait Impikasi BAB Tindak Pidana Khsusus KUHP Baru.--Foto: dokumentasi kejati sumsel

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang tindak pidana khusus (Pidsus) mengadakan kegiatan Focus Group Discussion di Hotel Novotel Palembang. Selasa, 5 September 2023.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh pejabat kejaksaan Sumatera Selatan, para Kajari, Wakajari. Kabag TU dan juga Kasi Pidsus Se-Sumatera Selatan.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan mars Adhyaksa. terlihat peserta menyanyikan dua lagu tersebut dengan semangat.

Dilanjutkan pembacaan doa yang dipimpin langsung oleh Syarbini, S.H. terlihat seluruh perserta berdoa dengan tenang dan khitmad.

Sementara itu, acara dibuka dengan kata sambutan Kajati Sumsel Sarjono Turin, SH MH dengan pemukulan gong sebagai tanda dibuka nya acara Focus Group Discussion (FGD).

Seusai kata sambutan oleh Kajati Sumsel. Kegiatan dipandu langsung oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khsusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny, SH MH. bersama narasumber Prof. Topo Santoso yang membahas Implikasi Keberadaan Bab Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Baru.

BACA JUGA:Sejarah Awal Mula Terciptanya Adanya Kapal Selam di Dunia

BACA JUGA:Salah Seorang Pelaku Begal Sadis di Simpang BLK Dilumpuhkan Jatanras Polda Sumsel

Kajati Sumsel Sarjono Turin mengungkapkan kegiatan dalam rangka FGD yang dinisiasi oleh teman teman bidang Pidsus dengan narasumber yaktu Prof. Topo Santoso Tim Perumus KUHP baru yang juga guru besar hukum pidana Fakultas hukum Universitas Indonesia.

"Kegiatan ini diinisiasi oleh oleh teman-teman Pidsus Kejati Sumsel supaya jaksa bidang Pidsus yang menangani perkara korupsi mampu menguasai beberapa pasal yang ditarik dalam KUHP Nasional" Ungkap Sarjono Turin usai.


Kajati Sumsel Sarjono Turin, SH MH--Foto: dokumentasi kejati sumsel

Lanjut Sarjono, terkait pasal pasal UU 31 tahun 99 khususnya ada pasal pasal yang ada tindak pidana korupsinya, supaya jaksa memiliki prespsi yang sama, jangan sampai nanti pasal diakomodir KUHP tidak bisa kita disidik. dengan adanya FGD dapat menjadi gambaran sejuah mana penerapan pasal pasal dalam kuhp ini" Lanjut Sarjono Turin seusai membuka acara FGD.

Ketua panitia penyelenggara FGD, Rita Susanti, SH MH yang juga selaku Koordinator Pidsus Kejati Sumsel berharap agar para jaksa dapat melaksanakan KUHP yang baru.

"semoga dengan diadakannya FGD ini khususnya untuk aparat penegakan hukum Kejaksaan Sumatera Selatan dibidang pidana khusus terkait dengan strategi dalam menyongsong pelaksanaan KUHP yang baru." ungkap Rita.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id