Majelis Hakim Tolak Gugatan Sengketa UBD, Kuasa Hukum: Putusan Belum Inkrah, Bakal Ajukan Banding!

Kuasa Hukum Penggugat Fajri Yusuf Herman SH MH menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim belum inkrah, maka pihak Yayasan Universitas Bina Darma akan mengajukan banding, Jum'at (1/9/2023).-Luthfi-PALTV
Fajri Yusuf Herman menegaskan terkait poin kedua bahwa pihaknya akan segera melakukan upaya pengajuan banding atas pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang masih belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap.
“Dapat kami pastikan Yayasan Universitas Bina Darma akan mengajukan upaya hukum banding. Sementara hanya dua poin itu yang dapat kami sampaikan,” tutup Fajri.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv