Unit Reskrim Polsek Babat Toman Amankan Pelaku Penganiayaan
Pelaku penganiayaan bernama Opik (26) saat diamankan di Polsek Babat Toman-Ruzi Iskandar-paltv.co.id
MUBA, PALTV.CO.ID - Tak butuh waktu lama bagi tim Unit Reskrim Polsek Babat Toman untuk menangkap seorang tersangka pelaku penganiayaan di wilayah Kelurahan Babat Toman Kecamatan Babat Toman Musi Banyuasin bernama Muhtamar bin Zakaria Ahmad.
Sebelumnya pihak Polsek Babat Toman mendapat laporan dari saluran bantuan polisi di nomor Whatsapp 081370002110, adanya peristiwa penganiayaan terhadap korban bernama Goivani Andri ( 23) di depan toko bangunan Gemilang Kelurahan Babat Toman pada sabtu, (10/12/22).
Oleh tersangka bernama Muhtamar menggunakan sebilah parang hingga menyebabkan korban mengalami luka bacok di punggungnya.
Mendapat laporan tersebut Kapolsek Babat Toman Iptu Vico Fariul Fajar, S.Tr.K bersama Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto, langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan oleh TKP dan memeriksa sejumlah saksi-saksi di sekitar kejadian.
BACA JUGA:Flyover Patih Galung Jadi Tempat Wisata Dadakan
BACA JUGA:Harga Telur Lebih Mahal dari Harga Ayam
Setelah mengetahui indentitas tersangka polisi pun bergerak cepat melakukan pengerjaan terhadap pelaku.
Tak butuh waktu lama, pelaku pun berhasil diamankan saat sedang bersembunyi di rumah tanpa ada perlawan, sekitar setengah jam setelah peristiwa kejadian.
"Ya, Alhamdulliah tersangka sudah berhasil kita tangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan. Setengah jam dari peristiwa kejadian tersebut, selain tersangka kita juga mengamankan barang bukti sebilah pedang yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban," ujar Vico.
Selain itu, Vico juga menjelaskan jika sejauh ini pihaknya masih mendalami apa motif dari tersangka hinga tega melakukan aksi penganiayaan terhadap korban, sementara tersangka sendiri sudah dibawa ke Mapolsek Babat Toman untuk diproses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Basarnas Siagakan Aduan Bencana Banjir 24 Jam Bagi Masyarakat
BACA JUGA:Peserta Antusias Ikuti Kontes Ayam Pelung
"Sejauh ini kita masih mendalami apa motif dari penganiayaan tersebut dan tersangka sudah kita bawa ke Mapolsek Babat Toman untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara untuk korban sendiri sudah kita bawa ke pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis," jelas Vico.
Untuk Mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini tersangka terancam pasal 351 ayat (2) KUHP yang ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: