Oknum Humas PT. Royaltama Mulia Kencana Jadi Tersangka Baru Perkara Jual Beli Aset Milik Pemerintah Muara Enim

Oknum Humas PT. Royaltama Mulia Kencana Jadi Tersangka Baru Perkara Jual Beli Aset Milik Pemerintah Muara Enim

Oknum Humas PT.RMK Jadi Tersangka Baru Perkara Jual Beli Aset Milik Pemerintah Muara Enim.-Foto/Mardiansyah-PALTV

PT RMK kemudian juga menyatakan kerugian negara  sebesar Rp1.868.468.610,99. Sebelumnya jumlah yang disetorkan sebesar Rp 374.822.400.

 “Total simpanan sama dengan jumlah kerugian negara. Uangnya sudah dikirim sekitar seminggu yang lalu,” jelasnya.

Anjasra mengatakan, akibat perbuatannya,  tersangka didakwa Primair dengan:

Pasal 2 Ayat (1) OJ Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU HI Nomor 31 Tahun 1999 tentang penghapusan. tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ayat 1 KUHP.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id