Oknum Humas PT. Royaltama Mulia Kencana Jadi Tersangka Baru Perkara Jual Beli Aset Milik Pemerintah Muara Enim

Oknum Humas PT. Royaltama Mulia Kencana Jadi Tersangka Baru Perkara Jual Beli Aset Milik Pemerintah Muara Enim

Oknum Humas PT.RMK Jadi Tersangka Baru Perkara Jual Beli Aset Milik Pemerintah Muara Enim.-Foto/Mardiansyah-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kejaksaan Negeri Muara Enim kembali menetapkan tersangka baru dari perkara tindak korupsi atas jual beli lahan aset milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Selasa (29/8) kemarin.

Tersangka ini merupakan karyawan aktif di PT. Royaltama Mulia Kencana (RMK) bernama Bastari yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut. 

Penetapan tersangka terhadap Bastari ini setelah melalui rangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus dan Intel dari Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Dari hasil pemeriksaan Bastari yang merupakan oknum karyawan dari PT.RMK yang berposisi sebagai Humas ini dinyatakan ikut terlibat dalam perkara jual beli lahan yang merupakan aset milik Pemkab oleh Kades Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang , Kabupaten Muara Enim.

Aset itu berupa jalan sepanjang 1,7 KM dengan lebar 4,5 Meter yang dijual kepada prusahaan tambang milik swasta yang sudah digarap menjadi lahan tambang batubara. Dari aksi tindak pidana korupsi ini negara dirugikan sebesar Rp 1.868.468.610,99. 

BACA JUGA:Update Zodiak Hari Ini Rabu 30 Agustus 2023: Ramalan 3 Zodiak Paling Genit dan Suka Menggoda

BACA JUGA:Lapas Sekayu Jalani Verifikasi Lapangan oleh Tim TPM Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI

Sebelumnya Kejari telah menahan oknum Kades yang sudah terbukti menjual lahan aset milik Pemkab pada 18 juli 2023 yang lalu.

Dari sini Kejari melakukan pengembangan dan memeriksa Bastari, dari hasil pemeriksaan terbukti Bastari terlibat secara langsung atas pindakan yang merugikan negara ini. 

Dari keterangan Kajari Muara Enim melalui Kasi Intel, Anjasra Karya, SH.MH bersama Kasi Pidana Khusus, Willy Pramudya Ronaldo, SH, saat ini Kejari sudah menetapkan satu tersangka lagi dari pihak prusahaan yang terlibat dalam perkara korupsi ini.

Tersangka sendiri merupakan karyawan aktif yang bergabung di PT.RMK sejak 2020 dan berposisi sebagai humas prusahaan. Jadi dalam perkara penjualan aset Pemkab Muara Enim saat ini sudah ada dua tersangka yang terlibat. 

"Modus tersnagka sendiri melakukan tindakan melanggar hukum karena telah membujuk kades yang merupakan tersangka pertama untuk menjual lahan berupa jalan kepada prusahaan tambang swasta" ungkap Anjas. 

Menurut Anjas, setelah dinyatakan bersalah terkait kejadian tersebut, tersangka langsung ditangkap dan dijebloskan ke Lapas Kelas II Muara Enim selama 20 hari ke depan. “Saat ini berdasarkan hasil evolusi, tersangka hanya ada dua, namun mungkin ada nama baru yang  menjadi tersangka tambahan.”


Kajari Muara Enim melalui Kasi Intel, Anjasra Karya, SH.MH bersama Kasi Pidana Khusus, Willy Pramudya Ronaldo, SH.-Foto/Mardiansyah-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id