Miris Banyak Dana Hibah Pilkada Dikorupsi Bawaslu: Apa Itu Dana Hibah dan Mengapa Rawan Dikorupsi
Banyak Bawaslu melakukan korupsi pengunaan dana hibah, termasuk yang dilakukan beberapa Bawaslu di Sumsel.--dokumentasi paltv
PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Di Sumsel banyak dana hibah yang ramai-ramai dikorupsi oleh rombongan pejabat Pemda, Bawaslu kabupaten dan kota, korupsi dana hibah di DPRD, organisasi seperti KONI dan lainnya.
Salah satu lembaga yang banyak terjerat kasus korupsi yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Sumsel. Rata-rata korupsi mereka melibatkan laporan pertanggungjawaban dana hibah yang tidak jelas, adanya kongkalikong alias suap menyuap dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai, mark up, SPJ fiktif dan lainya.
Padahal dana hibah dianggarkan untuk pengeluaran atau pembiayaan yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Artinya dana hibah ini memang sudah diatur sesuai dengan peruntukan dan anggaran yang sudah disepakati sebelumnya. Mirisnya, banyak kasus dana hibah yang dikorupsi oleh pejabat di lingkungan Bawaslu di Sumsel.
BACA JUGA:Cerita Mistis Indonesia: Misteri Naga di Danau Ranau, Danau Terbesar Kedua di Pulau Sumatera
Bagi masyarakat awam mungkin menganggap korupsi dana hibah wajar karena kan hibah, artinya diberikan saja dengan cuma-cuma, jadi wajar kalau mereka berani salah gunakan.
Seperti hibah biasa layaknya menghibahkan tanah, harta atau uang secara pribadi. Padahal tidak seperti itu. Ada peraturan, ada ketentuan dan ada undang-undang yang mengaturnya.
Setiap penggunaan dana hibah harus ada laporan pertanggungjawaban anggaran yang digunakan. Baik berupa laporan pengeluaran dan bukti-bukti fisik maupun non fisik.
Lho kok di korupsi?. Nah ini dia masalahnya. Kita ambil satu contoh saja, mengapa terjadi korupsi dana hibah di Bawaslu kota atau kabupaten banyak terjadi di Sumsel.
BACA JUGA:Cerita Mistis Indonesia: Ungkap Fakta Pantai Marina Lampung Selatan Penuh Misteri
Misalnya Bawaslu Ogan Ilir, Bawaslu Prabumulih, Bawaslu Sumsel, Bawaslu OKU Selatan, Bawaslu OKU Timur, Bawaslu Muratara dan lainnya.
Dalam kasus korupsi dana hibah di Bawaslu ini, rata-rata menyeret bendahara, ketua dan sekretaris. Sebagai pejabat Bawaslau tersebut sudah divonis bersalah dan berakhir di penjara. Korupsi ini terkait dengan pengunaan dana Pilkada.
Adapun kasus korupsi dan jenis kesalahan yang dilakukan diantaranya
1.Korupsi Bawaslu Ogan Ilir tahun anggaran 2019-2020 dimana terdapat pertanggungjawaban dana hibah fiktif atau mark up anggaran dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber