KPU Musi Rawas Ajak Santri Nobar Film Untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula

 KPU Musi Rawas Ajak Santri Nobar Film Untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas juga berupaya untuk meningkatkan partisipasi dari pemilih pemula, melalui kegiatan Nonton Bareng Film ‘Tepatilah Janji’-Foto/Sandy Pratama-PALTV

MUSI RAWAS, PALTV.CO.ID- Jelang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Selain menyiapkan berbagai aspek, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas juga

berupaya untuk meningkatkan partisipasi dari pemilih pemula, melalui kegiatan Nonton Bareng Film ‘Tepatilah Janji’ di Pondok Pesantren Darul Barokah Kecamatan Megang Sakti, Selasa 22 Oktober 2024,

yang bertepatan dengan Hari Santri Nasional. Selain itu, akan ada kegiatan serupa, yaitu nonton bareng pada tanggal 28 Oktober 2024.

BACA JUGA:Aksi Nekat! Jalanan di Tengah Kota Palembang Jadi Kanvas Pelaku Vandalisme

BACA JUGA: Sayonara Emisi! Truk Listrik Masa Depan Logistik yang Lebih Hijau

Ketua KPU Musi Rawas, Ania Trisna AD melalui Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas, Divisi Sosialisasi

Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Yogi Juli Saputra menyampaikan kegiatan Nonton Bareng ini merupakan merupakan bentuk sosialisasi.

"Kegiatan ini merupakan langkah awal sosialisasi di Pondok Pesantren, dan kami berharap informasi

mengenai Pilkada 2024 dapat tersampaikan kepada pemilih pemula. Mereka memiliki potensi besar di Kabupaten Musi Rawas." ujarnya.


Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Yogi Juli Saputra-Foto/Sandy Pratama-PALTV

Pemilihan Pondok Pesantren Darul Barokah dilakukan karena jumlah santri yang cukup banyak dan semua sudah berusia 17 tahun ke atas. 

"Target kami hari ini minimal 300 peserta, dan Alhamdulillah, target itu sudah terpenuhi," tambahnya.

Lebih lanjut, Yogi Juli Saputra menyatakan bahwa film 'Tepatilah Janji' merupakan salah satu cara untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: