Habib Ali Karror: Musik Remix Bisa Halal Bisa Haram, Tergantung Dampaknya

Habib Ali Karror: Musik Remix Bisa Halal Bisa Haram, Tergantung Dampaknya

Habib Ali Karror mengatakan bahwa musik remix bisa halal bisa haram, tergantung dampaknya, Selasa (29/8/2023).-Ekky Saputra-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Menurut pandangan Islam, musik remix tidak bertentangan dengan agama Islam. Namun, musik remix merujuk kepada hal-hal yang tidak memiliki manfaat atau lebih cenderung kepada hal-hal yang bersifat negatif dan dilarang oleh agama Islam.

Menurut Habib Ali Karror, salah satu ulama di Kota Palembang, dalam konteks kehidupan mulai dari agama hingga bertetangga telah tersentuh oleh Rasulullah.

Dalam bertetangga kita dituntut untuk bertetangga yang baik, jangan sampai kita mengganggu terhadap kenyamanan tetangga sekitar.

Terkait musik remix, bisa dikatakan halal atau haram jika dilihat dari dampak yang timbulkan. musik remix sendiri identik dengan musik yang keras dan akrab dengan dunia gemerlap (dugem). Sehingga membuat orang yang menyukai musik remix biasanya akan menenggak minuman keras dan menelan obat-obatan terlarang atau narkoba. Jika demikian, maka musik remix dapat dikategorikan haram ditinjau dari dampak yang diakibatkan.

BACA JUGA:Walikota Palembang Akan Terbitkan Perwali Larangan Musik Remix

BACA JUGA:Tegas! Kapolrestabes Palembang Buat Larangan Musik Remix Dimainkan Warga Kota Palembang, Ini Alasannya

Namun apabila hanya musik remix saja, tidak ada sesuatu kegiatan yang haram, ketika musik remix dibunyikan di pemukiman penduduk tidak seluruh masyarakat sekitar menyukainya, maka musik remix tersebut dapat mengganggu kenyamanan di lingkungan masyarakat.

"Musik remix bisa dikatakan halal atau haram dilihat dari dampaknya. Remix di sini identik dengan musik yang keras atau sering disebut dugem, yang berakibat untuk orang yang menyukai musik remix biasanya diisi dengan obat-obatan terlarang. Maka musik remix ini dikategorikan haram dari dampak yang diakibatkan," ungkap Habib Ali Karror.

Namun apabila hanya musik remix saja, tidak ada sesuatu kegiatan yang haram, musik remix saat dibunyikan di pemukiman penduduk, tidak seluruh masyarakat sekitar menyukai musik remix tersebut, sehingga dapat mengganggu kenyamanan di lingkungan masyarakat.

"Namun jika musik remix saja, tidak ada sesuatu kegiatan yang haram saat dibunyikan di pemukiman penduduk, tentu tidak semua masyarakat sekitar menyukai musik remix tersebut, sehingga dapat mengganggu kenyamanan di pemukiman tersebut," tambah Habib Ali Karror.

BACA JUGA:Polsek Sukarami Bubarkan OT Remix Saat Rayakan 17 Agustus di Kawasan Talang Buruk Palembang

BACA JUGA:Rekam Jejak Suami APS yang Ternyata Seorang BD Narkoba Narapidana di Lapas Nusakambangan

Secara agama, Habib Ali Karror sepakat dengan keputusan ataupun peraturan yang dikeluarkan oleh Polda Sumatera Selatan dan Polrestabes Palembang. Habib Ali berharap semoga hal tersebut bisa menjaga keharmonisan dan kenyamanan bermasyarakat di Kota Palembang.

"Secara agama kami sepakat dengan keputusan atupun peraturan yang dibuat oleh Kepolisian. Semoga hal tersebut bisa menjaga keharmonisan, kenyamanan untuk masyarakat Palembang yang kita cintai ini," tutup Habib Ali Karror.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv