Walikota Palembang Akan Terbitkan Perwali Larangan Musik Remix

Walikota Palembang Akan Terbitkan Perwali Larangan Musik Remix

Walikota Palembang Akan Terbitkan Perwali Larangan Musik Remix.-Foto/Sandy Pratama-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Terkait larangan memainkan musik remix atau house musik, yang dikeluarkan Polrestabes Palembang.

Dimana jika warga Palembang melanggar aturan itu, dapat dikenakan sanksi berupa kurungan tiga bulan penjara, atau denda sebesar Rp 5.000.000. Dinilai baik oleh Walikota Palembang.

Ditemui pada Senin 28 Agustus 2023, di Rumah Dinas Walikota Palembang. Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan jika Pemkot Palembang sudah mengambil langkah dengan menggelar rapat bersama pemilik jasa hiburan, bersama pihak Polrestabes, di kantor DPRD Palembang untuk mensosialisasikan larangan musik remix.

Hal tersebut dinilai baik, lantaran kaitannya jika musik remix dimainkan di tempat terbuka akan mengganggu.

Selain itu, musik remix juga saat ini tidak hanya berkaitan dengan hal yang bersifat hiburan, akan tetapi juga kerap disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab dalam penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:Sejarah Inter Milan dalam Meraih Piala Liga Champions: Kilas Balik Prestasi Gemilang

BACA JUGA:Cerita Mistis di Indonesia: Mengungkap Misteri Goa Putri di Batu Raja dan si Pahit Lidah


Oleh sebab itu, larangan musik remix ini merupakan salah satu upaya untuk menekan peredaran narkotika.

“kemaren kami sudah rapat langsung bersama pemilik jasa hiburan, bersama Polrestabes di kantor DPRD untuk mensosialisasikan musik remix ditiadakan.

Kami kira ini adalah hal yang cukup baik. Karena kan kaitannya, musik itu dilaksanakan di tempat terbuka, tentu akan menganggu sekali, dan itu juga kadang-kadang dipergunakan untuk hal-hal yang bukan hiburan lagi ya. Sudah narkotika.

Untuk mengindari, untuk menekan perdaran narkotika di kota Palembang, salah satunya dengan melarang musik remix adalah hal yang sangat baik.” Terang Walikota Palembang Harnojoyo.

Ditambahkan Harnojoyo, jika sosialisasi larangan musik remix sudah selesai dilakukan di seluruh kota Palembang, akan segera diterbitkan Perwali untuk memperjelas pelaksanaan aturan larangan musik remix di kota Palembang.

“nanti setelah kita sosialisasikan, akan kita segera terbitkan perwali terkait larangan musik remix ini.”.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id