Tim Evaluasi Tak Perpanjang Jabatan Achmad Tarmizi, Pj Bupati OKU Lantik Pj Sekda OKU
Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah saat melantik Darmawan Irianto sebagai Pj Sekda OKU.-Ari Pranika-PALTV
OKU, PALTV.CO.ID - Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah melakukan pelantikan Pejabat Eselon II Pemkab OKU. Pejabat yang dilantik tersebut yakni Dr Achmad Tarmizi yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda OKU.
Diketahui, masa jabatan Achmad Tarmizi sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu telah berakhir tahun 2022 lalu. Oleh karena itu, dari hasil tim evaluasi yang diketuai oleh Sekda Provinsi Sumatera Selatan dengan anggota Kepala BKPSDM Sumatera Selatan dan Akademisi dari Universitas Sriwijaya, terjadi demosi terhadap jabatan Achmad Tarmizi.
Sekda OKU yang sempat memecahkan rekor MURI dengan gelar terbanyak tersebut, akhirnya digantikan oleh Darmawan Irianto sebagai Penjabat (Pj) Sekda OKU, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah OKU.
Sedangkan Achmad Tarmizi diangkat menjadi staf ahli Bupati Bidang Pemerintahan. Pelantikan dan pengambilan sumpah Penjabat Sekretaris Daerah tersebut sempat tertunda, lantaran Achmad Tarmizi tak hadir pada pelantikan dan serah terima jabatan tersebut.
BACA JUGA:Perhatian! Pelanggan PDAM Tirta Raja yang Menunggak akan Kena Tertibkan
BACA JUGA:Gadis 17 Tahun Tewas Tersambar Petir saat Bermain HP Sambil Dicas
Kemudian setelah beberapa jam menunggu, pelantikan langsung dilakukan oleh Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah di ruang Abdi Praja pada hari Rabu, 22 Februari 2023.
Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah mengungkapkan bahwa Achmad Tarmizi demosi karena masa jabatan sebagai Sekda sudah berakhir pada tahun 2022 lalu.
Menurut Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah dalam arahannya mengatakan, sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 jabatan Sekda dievaluasi setelah lima tahun.
"Evaluasi tersebut dilakukan oleh Provinsi melalui Tim Panitia Seleksi (Tim Pansel) untuk melakukan evaluasi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi. Kemudian ada kepala BKPSDM Sumsel dan dari tim akademisi. Jadi Tim Evaluasi ini bukan kewenangan Bupati melainkan Gubernur Sumsel," ujar Teddy.
BACA JUGA:Video: Pabrik Air Minum Kemasan Milik BUMD Banyuasin Mulai Beroperasi
BACA JUGA:Rekomendasi Wisata Bersejarah yang Wajib Dikunjungi Jamaah Haji 2023
Menurut Teddy, Tim Evaluasi tersebut sudah menyerahkan hasilnya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) kemudian ditembuskan ke KASN. Ternyata hasil evaluasi, Acmad Tarmizi terpaksa dilakukan demosi.
"Saya sudah berupaya untuk memperpanjang jabatan Pak Tarmizi. Namun saya tidak bisa berbuat apa-apa, namun saya yakin dan percaya beliau sudah ada jabatan tersendiri yang disiapkan oleh Bapak Gubernur,” kata Teddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv