Heboh, Keluarga Tersangka Dugaan Korupsi KONI Sumsel Ancam Bakal Boikot Porprov Sumsel 2023
Keluarga tersangka ancam bakal boikot porprov sumsel 2023. sumber --foto : Screenshot vidio Fadli Sumeks.co
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Keluarga tersangka kasus dugaan korupsi KONI Sumsel lakukan aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Seusai penetapan para tersangka. Dalam suasana tersebut pihaknya bakal mengancam akan memboikot kegiatan Porprov Sumsel yang akan diadakan tahun ini. Kamis (23/8/2023).
Seusai kedua tersangka ditetapkan dan dibawa ke Rutan Pakjo Kelas 1 Palembang, terlihat dari pantauan tim redaksi PalTV puluhan orang berteriak melakukan aksi unjuk rasa terkait penetapan kedua tersangka dugaan korupsi KONI Sumsel.
Terlihat salah satu keluarga tersangka mengatakan dalam waktu dekat ini akan segera melakukan aksi demo besar-besaran di Kejaksanaan Tinggi. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh salah satu kerabat dari tersangka.
“Masih banyak yang Namanya korupsi di sumatera Selatan ini. Maka dari itu kita minta Kejati usut tuntas mulai dari Gubernur, SKPD dan lain sebagainya. Terang salah satu kerabat tersangka dengan tegas.
BACA JUGA:Akhirnya, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi KONI Sumsel
BACA JUGA:Selundupkan Sabu 6.8 kg Dalam Ban Serep, 3 Warga Aceh ditangkap Polda Sumsel
Selain akan melakukan demo besar-besaran di Kejaksaan Tinggi. Keluarga tersangka bakal memboikot Pekan Olahraga Provinsu (Porprov) Sumsel tahun 2023 ini.
“Saya minta, kawan-kawan pengurus KONI ,dalam waktu dekat 18 September ada kegiatan Porprov, agar segera dibatalkan ini”. Ungkap salah satu kerabat tersangka.
Kedua tersangka tersebut Ahmad Tahir selaku ketua hari KONI Sumsel tahun 2020-2022 dan Suparman Roman selaku sekretaris umum KONI Sumsel yang pada masanya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Modus yang dilakukan tersangka yaitu telah melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terkait pencairan deposito atau uang dana hibah Pemprov Sumsel dan pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.
BACA JUGA:Mengenaskan, Penggali Sumur Tewas Tertimbun Reruntuhan Tanah
Diketahui kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang dari tanggal 24 Agustus 2023 hingga 12 September 2023.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber