Pemilik Hotel Ranau Indah Diperiksa Kejati Sumsel Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel

Pemilik Hotel Ranau Indah Diperiksa Kejati Sumsel Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel

Kantor KONI Provinsi Sumatera Selatan.-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sampai saat ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus lakukan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia Sumatera Selatan (KONI Sumsel) dengan memanggil saksi terkait. Giliran Amril selaku pemilik Hotel Ranau Indah yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada hari Senin, 21 Agustus 2023.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah telah memanggil saksi pemilik Hotel Ranau Indah guna dimintai keterangan.

“Hari ini ada satu orang saksi Amril selaku pemilik Hotel Ranau Indah yang hadir dan diperiksa guna dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik Kejati Sumsel,” ungkap Vanny.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk kelancaran dalam serangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang ada di tubuh KONI Sumsel.

BACA JUGA:Nah Lho! Hendri Zainuddin Akui Cairkan Dana Deposito di KONI Sumsel

BACA JUGA:Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Korupsi KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Akui?


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.-Luthfi-PALTV

Dari data yang dihimpun sebelumnya, Kejati Sumsel pada Bidang Pidana Khusus telah menaikkan status dugaan korupsi terkait pencairan dana hibah di tubuh KONI Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber pada APBD Tahun Anggaran 2021, lanjut ke tahap penyidikan.

Hal itu, sebagaimana tertuang dalam edaran Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejati Sumsel dengan nomor PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tertanggal 08 Maret 2023.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv