Aksi Ribuan Buruh di Jakarta: Masih Seputar Pencabutan UU Cipta Kerja dan Tuntut Kenaikan Upah

Aksi Ribuan Buruh di Jakarta: Masih Seputar Pencabutan UU Cipta Kerja dan Tuntut Kenaikan Upah

Ribuan buruh demo di Jakarta Masih soal Pencabutan UU Cipta Kerja dan tuntut kenaikan upah--instagram.com/@buruh

BACA JUGA:Pulau Tanpa Motor dan Mobil! Keliling Pulau Gili Terawangan Lombok Tak Pakai Kendaraan

2. Omnibus Law bidang kesehatan

Wakil ketua DPR RI, Dr Ir Fadel Muhhammad beberapa waktu lalu ikut menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law bidang kesehatan.

Menurutnya, UU ini tidak menyertakan partisipasi organsisasi profesi, tidak memihak rakyat, mengancam kepentingan rakyat dan nasional, lebih mementingkan industri farmasi dengan diperbolehkan investor asing bidang kesehatan masuk ke Indonesia.

UU ini juga dianggap tidak menjamin secara hukum profesi tenaga medis. Sehingga, dikhawatirkan akan menimbulkan kesenjangan dan ketidakadilan terhadap profesi tenaga medis.

Pada intinya, Omnibus Law bidang kesehatan menjadikan pemerintah sebagai pemegang penuh kebijakan bidang investasi kesehatan dengan menguasai berbagai aspek.Pemerintah dianggap tidak ingin ada campur tangan, khususnya dari organisasi profesi bidang kesehatan.

BACA JUGA:433 Jemaah Umroh Holiday Angkasa Wisata Dilepas Oleh Gubernur Sumsel langsung dari Palembang ke Madinah

Sementara itu, para buruh juga menuntut adanya kenaikan upah sebesar Rp 15 persen pada tahun 2024. Dimana, kenaikan harga dan biaya hidup lainnya makin tinggi dan menyusahkan para buruh.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber