Aksi Ribuan Buruh di Jakarta: Masih Seputar Pencabutan UU Cipta Kerja dan Tuntut Kenaikan Upah

Aksi Ribuan Buruh di Jakarta: Masih Seputar Pencabutan UU Cipta Kerja dan Tuntut Kenaikan Upah

Ribuan buruh demo di Jakarta Masih soal Pencabutan UU Cipta Kerja dan tuntut kenaikan upah--instagram.com/@buruh

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Sekitar 3000 buruh dari Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat melakukan aksi menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen tahun 2024. aksi ini juga menuntut Pencabutan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan Omnibus Law bidang kesehatan.

Aksi buruh Kamis (10 Agustus 2023) dimulai sekitar pukul 11.00 Wib di Bundaran HI. Para buruh yang terdiri dari serikat buruh AASB, Gebrak dan lainnya ini jumlahnya diperkirakan sekitar 3000 orang.

Termasuk buruh wanita, melakukan aksi dengan berteriak menyampaikan tuntutan dengan membentangkan berbagai spanduk.

Rombongan buruh ini melakukan Long March atau berjalan kaki dari Bundaran HI menuju kawasan Patung Kuda di Jalan Medan Jakarta barat. Aksi yang sebenarnya selesai pukul 18.00 Wib. Baru bubar sekitar pukul 20.00 Wib.

BACA JUGA:Tempat Usaha Salon Ludes Terbakar, Siti Rugi Hingga Miliaran Rupiah

Para buruh ini merupakan perwakilan dari sekitar 14 serikat buruh di Indonesia. Akibat ribuan buruh yang longmarch ini, otomatis jalan Merdeka Barat Jakarta sangat macet. Meskipun sekitar 6.000 personil keamanan diturunkan untuk mengamankan aksi buruh tersebut. 

Para buruh sebenarnya ingin melakukan aksi di depan istana, agar demo mereka di terima Presiden Jokowi. Namun, jalan-jalan di sekitar istana sudah diblokade dengan barikade dan kawat berduri. Rombongan buruh melakukan aksinya di depan patung kuda Merdeka Barat.

Seperti demo-demo buruh sebelumnya, tuntutannya masih sama. Yakni menuntut dicabutnya Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap merugikan para pekerja. Termasuk pencabutan Undang-Undang bidang kesehatan yang juga banyak merugikan buruh bidang kesehatan.

Lalu seperti apa sebenarnya, undang-undang yang dituntun untuk dicabut tersebut. Berikut sedikit ringkasannya. 

BACA JUGA:Lakukan Pungli 8 Anggota LSM Diamankan Polisi, 5 Diantaranya Positif Narkoba

1. Undang-Undang Omnibus Law.

Undang-undang ini disahkan pada tahun 2020. Dengan tujuan perombakan regulasi yang terkait aspek perekonomian dan sistim investasi di Indonesia. Undang-Undang ini mengintegrasikan banyak perubahan.

UU Cipta Kerja sendiri sudah mengalami beberapa kali proses. Sampai terakhir kembali menjadi UU Cipta Kerja nomor 6 tahun 2023. Namun, tetap saja materi inti dari UU Cipta Kerja dianggap tidak berpihak pada pekerja dan lebih menguntungkan pengusaha dan pemerintah.

Demo terhadap UU Cipta Kerja juga terjadi di banyak daerah di Indonesia. Para buruh berpendapat dengan UU ini, nasib para buruh makin tidak jelas. Mereka kapanpun bisa kehilangan kerja, pengupahan jadi rendah dibanding beban kerja yang berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber