Lakukan Pungli 8 Anggota LSM Diamankan Polisi, 5 Diantaranya Positif Narkoba
Delapan pelaku pemalakan atau pungli terhadap sopir truk berhasil diamankan pihak kepolisian.-Foto/mardiansyah-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Maraknya aksi pungutan liar atau pungli sering terjadi dikawasan jalan lintas Tanjung agung, Muara Enim.
Banyaknya aduan dari sopir truk angkutan barang yang menjadi korban Pungli membuat Polsek Tanjung Agung bergerak kelapangan untuk melakukan penindakan.
Karena meresahkan anggota Polres Tanjung Agung, kamis (3/8) meluncur kelokasi dengan perugas berpakaian preman dan berhasil mengamankan 8 orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusaka Gumay tertangkap tangan sedang melakukan pungli.
Kedelapan anggota LSM ini langsung dibawa ke Polsek Tanjung agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa lima orang dari LSM yang diamankan terbukti positif narkoba setelah dilakukan tes urine, kelimanya bernama Indra Lepi (38), Andi Hariansyah (30), Erdani (32), Albal Dwi Saputra (28) dan Apriansyah (38). sedangkan tiga ornag lagi bernama Hartoyo (40), Erwin Riayadi (30) dan Hepi jon (38) dinyatakan negatif dari narkoba.
Kelima tersangka yang positif narkoba diserahkan ke Satres Narkoba Pokres Muara Enim guna dilakukan rehab terkait penyalahgunaan narkoba.
Kepolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi menjelaskan kalau sebelumnya banyak keluhan dari sopir truk yang melintas di jalan lintas Tanjung Agung, di pungli oleh sejumlah orang yang berada di posko pantau truk batubara.
Dari sini unit Reskrim Polsek Tanjung Agung melakukan penyisiran kelokasi, benarsaha setelah sampai di Desa Paduraksa anggota memergoki sejumlah orang sedang meminta-minta uang ke sopir truk.
Setelah itu dilanjutkan ke kawasan Simpang Meo tepatnya di Desa Pandan Dulang perugas tertuju pada sebuah pondok yang dijadikan posko Kontrol batubara dan ada sejumlah orang yang sedang menyetop truk dan orang-orang ini merupakan anggota LSM Pusaka Gumay.
"Saat tiba di Desa Paduraksa petugas langsung menggeledah sejumlah orang dan didapiti uang sebesar 45 ribu, penyisiran dilanjutkan ke kawasan Desa Pandan Dulang sedang menyetop sopir truk batubara dan meminta uang" jelas Andi.
Uang yang diminta oleh pelaku beralasan sebagai uang kontribusi lingkungan, "besaran uang yang diminta sebesar 10.000 rupiah hingga 20.000 rupiah" ungkap nya.
Delapan pelaku pemalakan atau pungli terhadap sopir truk berhasil diamankan pihak kepolisian.-Foto/Mardiansyah-PALTV
Karena sudah meresahkan pengguna jalan khususnya para sopir truk, kedelapan orang ini langsung dibawa kepolsek Tanjung Agung untuk di proses.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id