Warga Perumahan Klaster Alexandria Tolak Masuk Wilayah Banyuasin, Berharap Tetap Masuk Wilayah Kota Palembang

Warga Perumahan Klaster Alexandria Tolak Masuk Wilayah Banyuasin, Berharap Tetap Masuk Wilayah Kota Palembang

Warga perumahan klaster Alexandria di Kecamatan Jakabaring menolak tempat tinggal mereka masuk wilayah Kabupaten Banyuasin dan ingin tetap masuk wilayah Kota Palembang, Sabtu (5/8/2023).-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Masuk tapal batas Banyuasin-Palembang, warga perumahan klaster Alexandria RT 68 RW 19 Kecamatan Jakabaring ngotot mempertahankan perumahannya tetap masuk di wilayah Kota Palembang.

Sebanyak 110 Kepala Keluarga (KK) di perumahan Alexandria tersebut menolak tempat tinggal mereka masuk wilayah Kabupaten Banyuasin, seperti dalam Keputusan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 Tahun 2022 tentang tapal batas daerah Palembang dan Banyuasin.

Penolakan tersebut diungkapkan warga perumahan klaster Alexandria melalui kuasa hukumnya di hadapan para awak media yang hadir pada hari Sabtu, 5 Agustus 2023 sekira pukul 15:00 WIB.

Kuasa Hukum dari warga perumahan klaster Alexandria Sofhuan Yusfiansyah mengatakan, penanganan sengketa batas antara Kota Palembang dengan Kabupaten Banyuasin ini tidak sepenuhnya mendengarkan aspirasi dari warga Alexandria.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Hadiri Welcome Dinner Bersama Atlet Berkuda

BACA JUGA:Telok Ukan Makanan Musiman 17 Agustus Khas Kota Palembang


Terkait Permendagri Nomor 134 Tahun 2022, warga perumahan klaster Alexandria melalui Kuasa Hukum sudah mengajukan gugatan judicial review atau hak uji materi, Sabtu (5/8/2023).-Heru Wahyudi-PALTV

"Hal ini terbukti karena tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu terkait terbitnya Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 tersebut," ungkap Sofhuan Yusfiansyah.

Terkait Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 tersebut, Sofhuan Yusfiansyah mengungkapkan nahwa pihaknya sudah mengajukan gugatan judicial review atau hak uji materi.

Langkah gugatan judicial review atau hak uji materi ditempuh karena banyak hak warga yang dirugikan dengan adanya perubahan di perumahan klaster Alexandria, dari Kota Palembang menjadi Kabupaten Banyuasin.

"Sebanyak 110 KK warga perumahan Alexandria Jakabaring merasa dirugikan, di antaranya aset dari warga menjadi turun karna berubah menjadi wilayah Banyuasin," tambah Sofhuan Yusfiansyah.

BACA JUGA:Jelang HUT RI Ke-78, Warga Asal Bandung Jual Bendera Merah Putih di Pagar Alam

BACA JUGA:Rumah Limas Palembang Masih Jadi Primadona Masyarakat Berswafoto


Baliho penolakan warga perumahan klaster Alexandria terhadap Permendagri Nomor 134 Tahun 2022, Sabtu (5/8/2023).-Heru Wahyudi-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv