Heboh! Warga Dusun 1 Desa Muara Medak Terkejut, Ternyata Ada Pengedar Narkoba di Tengah Mereka!

Heboh! Warga Dusun 1 Desa Muara Medak Terkejut, Ternyata Ada Pengedar Narkoba di Tengah Mereka!

Tersangka pengedar narkoba Doni Akbar (36), berhasil ditangkap petugas Polsek Bayung Lencir.--Humas Polres Muba

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Doni Akbar (36), warga Dusun 1 Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir, ditangkap oleh personil Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir atas dugaan menjadi bandar atau pengedar narkoba. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 1 Agustus 2023 di rumahnya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 5,77 gram dan 7 butir pil berlogo berlian warna merah jambu yang diduga ekstasi, disimpan dalam sebuah tas di kamar tersangka.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Bondan Try Hoetomo saat di konfirmasi pada hari Sabtu, 5 Agustus 2023 membenarkan adanya ungkap kasus narkoba tersebut. Pelaku diduga telah sering melakukan transaksi narkoba di wilayahnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal 1 miliar Rupiah dan maksimal 10 miliar Rupiah.

BACA JUGA:2 Hari Pencarian, Jasad Pelajar SMP Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan Mengapung di Dekat Kapal

BACA JUGA:Ninja di Tanah Amerika, Suku Apache yang Terkuat dan Terusir

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan berterima kasih kepada masyarakat atas informasi yang membantu, dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Bayung Lencir.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv