Digitalisasi Kerjasama Media, Kominfo Banyuasin Gunakan E-Katalog Lokal

Digitalisasi Kerjasama Media, Kominfo Banyuasin Gunakan E-Katalog Lokal

Kadis Kominfo Banyuasin Dr Salni Fajar memberikan penjelasan terkait penggunaan e-katalog pada Perwakilan Media.-Diskominfo Kabupaten Banyuasin-Diskominfo Kabupaten Banyuasin

BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Upaya Pemerintah Kabupaten BANYUASIN dalam Digitalisasi Pelayanan terus dilakukan, termasuk Digitalisasi kerjasama antara Pemerintah Kabupaten BANYUASIN dengan Perusahaan Media Lokal.

Oleh Karena itu, untuk memberikan informasi penggunaan E-Katalog di kalangan perusahaan media lokal, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Banyuasin mengadakan rapat silaturahmi dengan para awak media di Ruang Rapat Diskominfo Kabupaten Banyuasin pada Rabu pagi, 25 Januari 2023.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin Salni Fajar, membahas terkait kerja sama publikasi antara Pemkab Banyuasin dan media massa yang akan dilakukan belanja melalui E-Katalog lokal.

“Mulai tahun 2023 Diskominfo untuk kerja sama belanja dilakukan melalui E-Katalog lokal. Jadi diharapkan kawan-kawan media agar mendaftarkan perusahaan medianya melalui website LPSE," jelas Salni Fajar didampingi Staf Khusus Bupati Banyuasin Syaifuddin Zuhri dan Kepala Bidang IKP Diskominfo SP Andi Wijaya.

BACA JUGA:Wakil Bupati Dilantik Gubernur, Florist di Muara Enim Kebanjiran Rezeki

BACA JUGA:Viral Mertua Jual Tanah, Menantu Protes Hanya Dibelikan 2 Cincin Emas

Dirinya menegaskan bahwa Diskominfo sepenuhnya akan membantu maupun memfasilitasi para perusahaan media yang ingin mendaftarkan medianya agar dapat muncul di etalase LPSE Banyuasin, untuk mempermudah belanja kerja sama perusahaan dengan media massa.

Lebih lanjut dirinya menerangkan, jikapun ada terkendala, akan dibantu sampai selesai sehingga dapat untuk kerja sama.

“Jadi tidak usah khawatir dan bingung lagi semua akan kita akomodir baik dari Kominfo maupun LPSE,” pungkasnya.

Seperti telah diketahui, kebijakan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Banyuasin Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2023 dan Instruksi Bupati Banyuasin dalam upaya menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Implementasi E-Katalog.* (Sulaiman, PALTV.CO.ID)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: diskominfo kabupaten banyuasin