Skandal Korupsi di SMA Negeri 19 Palembang: Tim Penyidik Kejari Tetapkan Dua Tersangka
Tim Penyidik Kejari Tetapkan Dua Tersangka.-Heru wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana Komisi Sekolah dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang Tahun Pelajaran 2021-2022
Pada Kamis, 20 Juli 2023, Tim Reserse Kriminal Khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana dewan sekolah dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022.
Kedua tersangka tersebut adalah SL, mantan direktur SMA Negeri 19 Palembang, dan AR, mantan ketua panitia SMA Negeri 19 Palembang.
Kasi Intel Kejari Palembang, Fandi Hasibuan dalam jumpa pers mengatakan, satuan khusus menetapkan dua tersangka dan langsung menahan mereka selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Mangun Jaya Muba: Gudang Penampungan Minyak Membara
BACA JUGA:9 Cara Mengatasi agar Tidak Cepat Keluar Saat Berhubungan Seks
Fandi Hasibuan mengatakan pada 20 Juli 2023: “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami langsung menahan keduanya di Rutan Pakjo Palembang.
Fandi menambahkan, keduanya awalnya diperiksa sebagai saksi, namun berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, cukup bukti yang menunjukkan bahwa mereka terlibat kasus korupsi. Maka, pada hari itu juga, identitas keduanya berubah dari saksi menjadi tersangka.
"Setelah diperiksa sebagai saksi dan memiliki bukti yang cukup, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan ini, negara kemungkinan dirugikan sekitar Rp 385 juta," tambah Fandi, juga warga asli Batak.
Tim Penyidik Kejari Tetapkan Dua Tersangka.-foto/Heru wahyudi-PALTV
Dua tersangka telah dijerat Pasal 2(1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 199 sehubungan dengan penghapusan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber